Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Sliding Tackle" Luhut Melalui Permenhub Membuat Anies dan Terawan Terkejut?

13 April 2020   17:12 Diperbarui: 13 April 2020   17:21 2650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews

Perlu paling tidak dua staf khusus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan bahwa tidak ada disharmoni antara Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Seperti diketahui, Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 seperti bertentangan dengan dua peraturan terdahulu, khususnya berkaitan dengan Ojek online atau Ojol boleh membawa penumpang atau tidak. Dalam Permenhub boleh dengan catatan khusus, dalam dua peraturan sebelumnya, Ojol sama sekali hanya boleh membawa barang.

Oleh karena itu pihak Luhut melalui dua orang stafnya, berusaha menjelaskan duduk persoalan bahwa, tidak ada pertentangan di antara ketiga peraturan ini.

Pertama, Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi yang memastikan bahwa permenhub yang dibuat telah diharmonisasikan dengan aturan lainnya.. "Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemhub dengan memperhatikan permenkes. Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," ujar Jordi.

Kedua, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris yang membantah bila Permenhub bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. "Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, yang kita dahulukan untuk pengangkutan barang, huruf c. Itu tidak bertentangan (dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB)," ujar Umar Aris.

Apapun penjelasannya, sepertinya melalui Permenhub ini nampak Luhut seperti  sedang melakukan sliding tackle pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Jika dilihat dari terminologi sepakbola, seringkali tackle di sepakbola selalu dilihat sebagai sesuatu yang kasar, beringas dan terkadang cenderung brutal.

Namun, bagi para pencinta bola ketika melihat pemain bertahan melakukan tackle, maka tidak semua tackle itu brutal bahkan ada yang terlihat cantik. Intinya tackle adalah mengambil atau mengarahkan bola agar tidak membahayakan permainan.

Ada sebuah teknik dari varian sliding tackle yang terlihat indah, yaitu dimana bola direbut oleh pemain dengan cara dikait, bukan ditebas atau ditendang seperti tackle kebanyakan. Biasa disebut dengan "hook tackle"

Syaratnya, posisi pemain yang akan melakukan tackle  ini juga berada di posisi sejajar menyamping jangan terlalu dibelakang, kemudian pada waktu yang tepat menjatuhkan badan sambil mengaitkan, merebut kemudian menguasai bola tersebut.

Kunci dalam melakukan tackle ini yaitu ketepatan waktu dalam mengkaitkan kaki ke bola, karena jika terlalu cepat atau terlambat maka akan beresiko bola tersebut lepas dan menghasilkan pelanggaran.

Sampai disini, kita perlu bertanya ada apa di balik Permenhub ini? Di balik kontroversi tentang tackle yang mungkin membingungkan bahkan membuat terkejut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maupun Menkes, Terawan pasti ada maksud dari pihak Luhut atas terbitnya Permenhub ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun