Soal karantina wilayah atau lockdown menjadi isu panas yang didiskusikan di tengah masyarakat. Bukan saja didiskusikan, Pemerintah Kota Tegal bahkan sudah menerapkan lockdown local atau “isolasi kampung”, mengutip bahasa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Soal karantina wilayah ini menjadi “rumit” ketika dihubungkan dengan kewenangan, menurut peraturan kewenangan karantina wilayah tersebut berada di pemerintah pusat.
Tidak mau membuat polemik ini berkepanjangan, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan akan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah.
Di tengah penantian tersebut, hari ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran berisi lima poin pentingn ini tentu akan berbeda dengan peraturan pemerintah yang akan dibuat, tetapi paling tidak dapat melihat arah pemerintah pusat dalam membimbing pemerintah daerah di saat polemik tentang karantina atau lockdown dan sebagainya kemungkinan akan berlanjut.
Dalam surat tersebut disebutkan oleh Tito, bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19 namun dengan beberapa syarat dan pertimbangan yang dipenuhi.
Misalnya soal status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, maka pertimbangan yang harus dilakukan antara lain (disebutkan di poin 3):
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Untuk memahami tentang situasi siaga dan tanggap darurat ini, saya kutipkan penjelasan soal ini dari website resmi Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nasional.