Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tito Karnavian: Pemda Boleh Tetapkan Darurat Bencana dengan Syarat.....

30 Maret 2020   12:50 Diperbarui: 30 Maret 2020   13:28 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan paparan dalam rapat kerja perecepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Soal karantina wilayah atau lockdown menjadi isu panas yang didiskusikan di tengah masyarakat. Bukan saja didiskusikan, Pemerintah Kota Tegal bahkan sudah menerapkan lockdown local atau “isolasi kampung”,  mengutip bahasa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Soal karantina wilayah ini menjadi “rumit” ketika dihubungkan dengan kewenangan, menurut peraturan kewenangan karantina wilayah tersebut berada di pemerintah pusat.

Tidak mau membuat polemik ini berkepanjangan, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan akan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah.

Di tengah penantian tersebut, hari ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran berisi lima poin pentingn ini tentu  akan berbeda dengan peraturan pemerintah yang akan dibuat, tetapi paling tidak dapat melihat arah pemerintah pusat dalam membimbing pemerintah daerah di saat polemik tentang  karantina atau lockdown dan sebagainya kemungkinan akan berlanjut.

Dalam surat tersebut disebutkan oleh Tito, bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19 namun dengan beberapa syarat dan pertimbangan yang dipenuhi.

Misalnya soal status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, maka pertimbangan yang harus dilakukan  antara lain (disebutkan di poin 3):

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Untuk memahami tentang situasi siaga dan tanggap darurat ini, saya kutipkan penjelasan soal ini dari website resmi Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun