Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dewan Direksi TVRI "Mempermalukan" Dewas di Rapat Komisi I DPR

28 Januari 2020   11:35 Diperbarui: 28 Januari 2020   11:42 7031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Direksi TVRI.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kisruh TVRI tentang pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama belum usai dan telah memasuki babak baru. Babak baru itu ditandai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPR.

Setelah Selasa (21/1/2020) lalu Komisi I DPR  mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas (Dewas)TVRI tentang duduk perkara pemecata Helmy, maka kali ini gilaran Dewan Direksi TVRI yang dipanggil pada Senin (27/1/2020) kemarin.

Tanpa basa-basi, Dewan Direksi TVRI lantas menjelaskan pokok persoalan yang terjadi.

Dalam penjelasan Direksi, nampak argumen yang kuat, bahkan terlihat "mempermalukan" Dewas, berkaitan beberapa pokok persoalan yang diangkat sebagai alasan pemberhentian Helmy.

Paling tidak ada dua hal yang dapat dibahas.

Pertama, soal tayangan Liga Inggris di mana Dewas mempermasalahkan hak siar tayangan tersebut berbiaya mahal dan dijanjikan Helmy akan ditayangkan secara gratis di TVRI.

Ada dua hal baru  yang baru tergambarkan oleh  Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra tentang persoalan ini.

Pertama, Apni mengatakan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya tak pernah disebutkan ada persoalan Liga Inggris, namun dalam surat pemberhentian hal itu dikatakan sebagai salah satu alasan utama. Mengherankan bagi direksi.

Kedua, Apni juga mengatakan bahwa Helmy Yahya tidak pernah menyatakan bahwa hak siar Liga Inggris didapatkan secara cuma-cuma atau gratis.

Hal ini juga tampak tidak masuk akal, dan diduga bahwa Dewas gagal paham tentang frasa "Free to air". Free-to-air yang dimaksud adalah tayangan bisa diakses penonton tanpa harus berlangganan, namun bukan gratis.

"Pak Helmy Yahya tidak pernah menyatakan bahwa program ini sebagai program gratis. Yang disebut gratis adalah cara menontonnya, yakni free-to-air alias bebas via antena," kata Apni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun