Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menganalisis 3 Pasal Gugatan untuk Bambang Widjojanto

14 Juni 2019   05:35 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:07 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Widjojanto, digugat 3 pasal I Gambar : Tribun

"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.

Pasal pertama adalah pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi; seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama dia menduduki jabatan tersebut.

Menurut pelapor bernama Sandi Situngkir, BW dianggap masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta bentukan Gubernur Anies Baswedan, dan masih menerima gaji. 

"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

Pasal kedua adalah pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat yang berbunyi; advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Mirip dengan pasal pertama, sekaligus menguatkan bahwa perbuatan BW adalah sebuah  pelanggaran kode etik advokat yang dapat merendahkan derajat advokat Indonesia.

Pasal ketiga adalah pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Berbeda dengan pasal pertama dan kedua yang berkaitan dengan profesinya, dalam pasal ini BW dinilai telah melecehkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum ketika  mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.

Persepsi yang ingin dibangun BW adalah mengharapkan publik untuk melihat  MK sebagai lembaga peradilan yang  sama seperti rezim korup, dan sebagai lembaga hukum yang  tidak dipercayai.

Dari ketiga pasal ini, kira-kira dampak hukum apa yang dapat diterima oleh BW jika terbukti?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun