Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money

Konflik Duo Srikandi RMS vs SMI

29 Agustus 2016   20:01 Diperbarui: 29 Agustus 2016   22:07 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Gambar : beritatrans.com; http://bisniskeuangan.kompas.com; http://bisnis.liputan6.com)

Bicara soal BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau disebut juga SOE : State Owned Enterprise). di Indonesia, dua kementerian yang mengelola yaitu Kementerian BUMN (Lihat Tupoksi Kemeneg BUMN) dengan pucuk pimpinannya Rini M. S (RMS) dan Kementerian Keuangan (Lihat Tupoksi Kementerian Keuangan) yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara, di bawah kendali pimpinan Sri Mulyani Indrawati (SMI).

Pada pekan lalu, dalam kapasitasnya sebagai menteri, SMI memberikan pernyataan yang cukup pedas tentang BUMN yang merupakan barang milik alias kekayaan negara . Masalah pembentukan “Holding BUMN”, kinerja dan “expose” di ranah global, kinerja yang belum mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia dan beberapa hal lain berkaitan tata kelola BUMN. Tentu pernyataan yang disampaikan SMI berbekal data dan fakta serta pemahaman yang dalam khususnya BUMN sebagai “agent of development”.

Perbedaan pandangan yang menjurus pada konflik antara SMI dan RMS bukan hal baru terkait dengan korporasi dan disebut “Agency Conflict”. Perbedaan terjadi antara “Principal” yang merupakan “Majority Share Holder” yaitu pemerintah dalam peran pengelola kekayaan (Kementerian Keuangan) dengan pengelola korporasi (Corporate Governance).

Dalam hal "Corporate Governance" sebenarnya sudah ada panduan dalam pengelolaan yaitu Peraturan Menteri BUMN NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 dan perubahannya dalam Peraturan Menteri BUMN NOMOR : PER 09 /MBU/2012, dengan 5 pilar utama seperti pada Peraga-1.

Sumber gambar : http://www.bpkp.go.id/konten/423/gcg.bpkp
Sumber gambar : http://www.bpkp.go.id/konten/423/gcg.bpkp
Keterangan : Sumber gambar dan penjelasan tentang Good Corporate Governance dapat dilihat meng-klik situ BPKP di sini.

Maksud dan tujuan BUMN adalah pengemban amanat Undang-Undang No. 19/2003; yang antara lain mencakup : (a). memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (b). mengejar keuntungan; (c). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (d). menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (e). turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 

Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi yang diemban mencakup antara lain : (a) Perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (b) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (c)  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan (d)  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN. Dalam mengemban tugas, menteri berpegang pada Rencana Strategis (Restra) yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 (Perpres No. 2/2015), yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025 (UU No. 17/2007). BUMN yang dibina Kementerian BUMN selanjutnya akan menterjemahkan Renstra tersebut ke dalam Renstra Korporasi yang kemudian diturunkan dalam Rencana Kerja Tahunan. 

Seorang profesional pemegang jabatan menteri atau pimpinan BUMN wajib memaknai Rencana Strategis sebagai pegangan; dengan selalu memperhatikan perubahan lingkungan yang mencakup internal dalam lingkup kementerian atau korporasi, eksternal dalam lingkup domestik dan global. Antisipasi atas perubahan selanjutnya dituangkan dalam bentuk Program Kerja dan Kebijakan Kementerian atau Program Kegiatan dan Aksi Korporasi. Ibarat orkestra, syarat meng-orkestrasi atau menjadi dirijen demi menampilkan "rangkaian nada yang harmoni, indah dan elegan" adalah Kepemimpinan (Leadership). 

BUMN dalam perekonomian Indonesia berperan penting (importance) pada sektor yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat atau sektor publik. Pada sektor utilitas publik termasuk listrik, air minum, telekomunikasi, transportasi dan pelabuhan; sektor keuangan, sektor komoditas dan sumber alam termasuk pertambangan, minyak dan gas, sektor pangan termasuk pertanian, perikanan, dan kehutanan, sektor industri termasuk industri strategis dan manufacturing serta pengolahan, konstruksi dan perumahan serta jalan raya. Sebagai catatan, saat ini BUMN tercatat jumlahnya 119 dan beberapa sudah berbentuk Perusahaan Persero Terbuka (PPT) misalnya Garuda Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Krakatau Steel, PGN (distribusi gas), Aneka Tambang, Bukit Asam, Timah, Semen Indonesia, Semen Baturaja, Indofarma, Kimia Farma, Aydhi Karya, Wijaya Karya, Jasa Marga, Telekomunikasi Indonesia.

Merujuk hasil penelitian PwC tentang BUMN atau State Owned Company (SOE), porsinya dalam dunia bisnis global diberikan pada Peraga-2 berikut ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun