Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

UU Cipta Kerja Panacea Resesi

15 Oktober 2020   23:18 Diperbarui: 3 Agustus 2021   13:19 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU CK dan Resesi - Arnold Mamesah MA

7. Kawasan Ekonomi

8. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan

10. Pengenaan sanksi

11. Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Sekitar 40 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden perlu disiapkan dalam rentang waktu 3 (tiga bulan) dan berbagai proses yang perlu perubahan dan penyelarasan serta perubahan perilaku yang tidak hanya menyangkut birokrasi tetapi juga berbagai kalangan usaha. Kondisi demikian akan membutuhkan waktu dan memerlukan fokus dalam pelaksanaan; sesuai dengan sifatnya sebagai panacea bukan sekedar pil analgesic yang cesplenk dan langsung tokcer menghilangkan berbagai hambatan dan menghadirkan kemudahan sehingga menghadirkan guyuran investasi.

Apapun ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan yang mungkin timbul akibat kehadiran UU Cipta Kerja perlu dihadapi dan diselesaikan karena dalam kondisi resesi, investasi sangat diperlukan untuk peningkatan output dalam waktu pendek serta peningkatan nilai serta manfaat bagi masyarakat yang berkelanjutan dalam waktu panjang (outcome). 

Kehadiran UU Cipta Kerja dalam kondisi resesi memang menjanjikan perekonomian Indonesia akan tinggal landas tetapi yang tidak memandang dan tidak berkeyakinan demikian akan tertinggal di landasan.

Arnold Mamesah MA - 15 Oktober 2020

The HUD Institute - Masyarakat Infrastruktur Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun