Mohon tunggu...
Herdian Armandhani
Herdian Armandhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Kalau Tidak Mampu untuk Menjadi Pohon Beringin yang Kuat untuk Berteduh, Jadilah Saja Semak Belukar yang Sisinya Terdapat Jalan Setapak Menuju Telaga Air

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Mengumandangkan Adzan di Negara Singapura

25 Juni 2013   09:51 Diperbarui: 10 Juni 2017   09:36 12192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila anda mendapatkan paket liburan gratis di kawasan Asia Tenggara, ke negara mana pertama kali anda akan kunjungi? Jika itu ditanyakan ke penulis, pasti penulis akan menjawab ke Negara Singapura. Negara yang terkenal dengan ikon Patung Merlyon dan Universal studio ini tidak pernah sepi dikunjungi wisatawan berbagai belahan dunia. Apalagi jika kita hobi berbelanja dan ingin menghabiskan duit gaji bulanan, maka anda pasti tidak akan lupa mengunjungi Orchard Road yang merupakan pusat retail dan hiburan di Negara Singapura. Gedung-gedung yang megah dan penataan kota yang indah menjadi nilai lebih persepsi wisatawan yang berkunjung ke negara bekas wilayah kerajaan Sriwijaya ini di masa lampau.

Namun, dibalik kemegahan dan gemerlap keindahan negara Singapura in ternyata negara yang dipimpin oleh Lee Hsien Loong ini kurang peka terhadap keberagamaan berkeyakinan terhadap umat muslim yang ada di Singapura. Salah satunya adalah pelarangan mengumandangan adzan (panggilan ibadah sholat bagi umat muslim) sholat 5 waktu. Seorang muadzin ( seseorang yang mengumandangkan adzan) hanya boleh mengumandangkan adzan di masjid tetapi suara adzan tidak boleh keluar dan terdengar di lauar masjid yang ada di Singapura. Fatwa suara adzan tidak boleh terdengar sampai keluar masjid dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MIUS). MIUS merupakan lembaga otoritas muslim di Negara Singapura layaknya MUI.

Harusnya pemerintah negara Singapura sebagai negara yangterdiri dari berbagai etnis yaitu etnis melayu, china, arab dan Eurasia harus paham mengenai konsep pluralism dan kebebasan menjalankan aktivitas keagamaan. Di Singapura ada sekitar 15 persen penduduk yang menganut agama Islam. Selain melarang mengumandangkan adzan di luar masjid, di Singapura juga larangan aktivitas dakwah di lingkup mahasiswa. Apabila ada mahasiswa yang ingin berdakwah (ceramah keagamaan Islam) maka tak segan dengan tegas pemerintah Singapura mendeportasi mahasiswa tersebut. Sebuah ironi bagi kita semua, di tengah gemerlap dan kemegahan Negara Singapura dan jejak-jejak kolonialisme Sir Thomas Stafford Raffles ternyata dalam menjalankan aktivitas keagamaan khususnya bagi saudara-saudara kita umat muslim kurang mendapatkan perhatian dan porsi tersendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun