Mohon tunggu...
Arman Adrian Maulana
Arman Adrian Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis baru

Buah pemikiran mahasiswa seputar isu terhangat di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keadilan dalam Bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara

14 Oktober 2021   14:36 Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:47 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 2019 indeks akses terhadap keadilan di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan berbagai konsorsium mencapai 69,6 persen dengan kategori cukup. Sedangkan peringkat dalam prinsip hukum yang dilakukan oleh WJP (World Justice Project) mencakup pembatasan kekuasaan pemerintahan, tingkat korupsi, keterbukaan pemerintah, hak asasi, ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, peradilan perdata, dan peradilan pidana Indonesia menempati posisi ke 59 dari 128 negara hal ini meningkat 4 peringkat jika dibanding dengan tahun 2019. Meskipun demikian capaian Indonesia dalam indeks dan peringkat tersebut belum dapat tercermin sepenuhnya dalam kehidupan masyarakat.

Keadilan merupakan salah satu prinsip yang tertulis dengan jelas pada sila Pancasila. Sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", namun keadilan tidak terlihat dalam praktek hukum di Indonesia. Hukum telah menjadi alat kendali bagi pemegang kekuasaan untuk berlaku bengis terhadap masyarakat yang tertindas. Hal tersebut terlihat dalam fenomena hukum akhir-akhir ini, seorang pejabat dan orang yang berharta mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan alasan yang tidak masuk akal. Bagaimanakah hukum yang berkeadilan dan sesuai nilai Pancasila sebagai dasar negara ? apakah hukum yang runcing ke bawah namun tumpul keatas.

Pancasila sebagai dasar negara dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah (philosophische grondslag) dan ideologi (staatside) Bangsa Indonesia. Hal tersebut mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara ini, kegunaannya sebagai dasar negara juga dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan dasar dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukan bahwa segala hukum dan peraturan baik perdata dan pidana tidak boleh menyalahi Pancasila dan harus berpegang teguh padanya. Penyelewengan kekuasaan dan perlakuan tidak adil oleh badan hukum telah secara nyata telah melanggar Pancasila.

Pancasila bukan hanya tentang nilai nasionalisme, religius, gotong royong, dan sosial, di dalamnya juga terkandung nilai keadilan yang sangat tinggi. Kesalahan besar apabila nilai-nilai lainnya dijunjung tinggi sedangkan nilai keadilan ditinggalkan. Dasar negara kita adalah satu kesatuan nilai-nilai tersebut, semuanya harus dijunjung sama tingginya dan sama pentingnya. Bahkan, nilai keadilan merupakan cermin terhadap prinsip-prinsip keadilan yang merupakan asas moral ketuhanan, perikemanusiaan, ikatan persatuan dan kedaulatan rakyat. Keadilan merupakan perwujudan keempat sila lain dalam Pancasila.

Nilai dan prinsip keadilan harus diamalkan dalam satuan unit terkecil dalam masyarakat yaitu individu hingga satuan terbesar yaitu negara. Sebagai warga negara, masyarakat diharapkan juga mampu menjunjung nilai keadilan dalam kehidupan sehari-harinya, semakin kuat nilai keadilan dalam masyarakat maka akan semakin kuat pula nilai keadilan dalam negara tersebut. Selalu ingat bahwa pemimpin atau pemegang kekuasaan merupakan cerminan masyarakatnya, karena bagaimanapun mereka turut dibesarkan dalam lingkungan masyarakat yang sama dengan masyarakat lainnya. Maka ketika terdapat nilai keadilan dan Pancasila yang kuat dalam masyarakat, diharapkan mampu membentuk jati diri individu yang dapat berperilaku adil dan berlandaskan nilai luhur Pancasila.

Perlu diketahui juga bahwa keadilan bukanlah tentang pembagian atau penilaian yang sama rata melainkan penilaian dengan memberikan apa yang menjadi haknya, penilaian yang berdasarkan hak individu tersebut dapat terlaksana apabila seorang pemberi keadilan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Sebagai analogi, seorang siswa kelas 5 SD diberikan uang saku yang sama dengan seorang anak berusia 6 tahun, jelas hal ini tidaklah adil mengingat kebutuhan dan hak seorang siswa kelas 5 SD lebih banyak dibanding seorang anak 6 tahun. Begitu pula keadilan dalam bernegara seseorang yang bersalah tidak hanya dilihat kesalahannya secara umum, melainkan juga memerhatikan tentang seberapa besar kesalahan tersebut berdampak ke pada orang lain.

Dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sebaik-baiknya dasar negara yang hingga saat ini nilai dan prinsipnya masih dapat diterapkan. Maka dari itu Pancasila tetap relevan pula apabila diterapkan dalam prinsip keadilan bangsa Indonesia mengingat terdapat kandungan nilai keadilan yang sangat tinggi. Keadilan yang baik adalah keadilan yang tajam pada kedua sisinya, siapapun yang bersalah tidak memandang status sosial, kekayaan, dan jabatannya, harus mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun