Cek berita harian kayak biasa, saya menemukan info mengenai penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau itu dijual oleh seseorang bernama Syamsu Alam kepada seorang wanita bernama Asdianti seharga 900 juta rupiah. Rupanya Asdianti adalah direktur PT Selayar mandiri Utama dan Taka Bonerate Dive Resort. Perusahaannya bergerak di bidang pariwisata.
Warganet cukup ramai membicarakan soal ini. Karena Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan taman nasional Taka Bonerate Selayar. Bupati Selayar Muh Basli Ali mengaku heran dengan kabar itu. Harusnya bila ada investor yang tertarik kepada pulau -- pulau di Selayar urusannya ke pemda. Bupati pun mengingatkan Kepala Desa agar berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan camat sebelum mengesahkan dokumen tanah.
Di sisi lain Syamsu Alam percaya diri merasa memiliki Pulau seluas 10 hektar itu, karena menurutnya pulau itu milik keluarganya. Dulu neneknya tinggal di pulau itu. Dia mengantongi surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan sekdes tahun 2019. Dia sudah mendapat uang muka penjualan pulau itu sejumlah 10 jt dari calon pembeli. Sepertinya aksi Syamsu ke depannya takkan semulus yang ia pikirkan
***
Sejak lama saya mengetahui bahwa saya lahir dan tinggal di negara kepulauan, Indonesia. Beribu -- ribu pulau ada di Indonesia. Terdiri dari 5 pulau besar dan sekitar 17 ribu pulau kecil. Tapi baru tahu kalau salah satunya bernama Pulau Lantigiang.
Kalau tidak ada info unik tentangnya, kayaknya saya tidak merasa cukup penting mengetahui satu persatu profil pulau di Indonesia. Maklum, saya termasuk orang rumahan. Belum pernah jalan jauh. Kasihan banget sih. Hehe.
Padahal ternyata pulau -- pulau itu indah sekali suasana alamnya. Termasuk Pulau Lantigiang ini. Terdapat hamparan pasir pantai yang putih dan air laut amat jernih disitu. Ia merupakan ekosistem yang masih asli dan terjaga.
Statusnya sebagai bagian dari  taman nasional itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 280/KPTS-II/1992 dengan luas keseluruhan 530.765 hektar. Berdasarkan situs Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pulau Lantigiang juga disebut merupakan habitat peneluran penyu.
***
Secara nasional ada peraturan yang melarang penjualan pulau. Namun dibolehkan bagi invididu ataupun perusahaan mengelola pulau -- pulau kecil di Indonesia. Mau dijadikan private island atau komersial boleh. Dulunya yang diizinkan hanya penduduk lokal. Tapi kini asing pun diizinkan mengelola pulau -- pulau kita.