Mohon tunggu...
Arlindya Sari
Arlindya Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan swasta yang bercita-cita menjadi fulltime mom & blogger, tertarik dengan dunia politik dan travelling

Karyawan swasta, traveller & blogger . Personal blog : https://www.arlindya.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Terus Memperbaiki Kualitas Pelayanan

14 Desember 2018   12:48 Diperbarui: 14 Desember 2018   13:05 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Asuransi kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu kesehatan juga tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan kesehatan berupa asuransi. 

Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan asuransi kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini beralih menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.

Manfaat BPJS Kesehatan pun sangat terasa bagi saya saat ibunda saya harus dirawat di rumah sakit 3 tahun lalu. Penyakit diabetes yang diiderita ibunda saya membuat kondisinya menurun 1 tahun belakangan. Sebagai pensiunan PNS, ibu saya tidak mengalami kesulitan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Saat itu semua biaya rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk biaya obat-obatan. Namun takdir mengharuskan beliau menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Diskusi Indonesia Melayani

Seperti yang kita ketahui, sejak pertama kali dibentuk tahun 2014 lalu, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit tiap tahunnya dan terus bertambah. Tepat sekali Kompasiana kali ini mengadakan event Nangkring pada akhir November 2018 lalu dengan menggandeng lembaga Korpri,  BPJS Kesehatan dan IDI dalam diskusi bertajuk "Indonesia Melayani".

 Acara ini menghadirkan Bpk. Chaerul Chandra dari Korpri dan Dr. Dyah Waluyo perwakilan IDI yang membahas tentang peran serta BPJS Kesehatan dalam masyarakat dan kaitannya dengan rumah sakit dan lembaga kedokteran.

Melayani, bekerja dan menyatukan bangsa merupakan tema dari Korpri, ungkap Bpk. Chaerul Chandra. Beliau menuturkan bahwa PNS yang kini berganti nama menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) berusaha melayani masyarakat dengan baik, bekerja secara baik dan bagaimana menyatukan bangsa.

Program dan Prestasi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004.  

Tugas BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS  sendiri yaitu merangkul kepesertaan masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta, mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal, membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun 2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:

Saat ini BPJS Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia. Indeks tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPJS JKN-KIS dapat dilihat dalam tabel grafik berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun