Kertas Putih Kastrat oleh Arkananta I Rahadyan
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah suatu bentuk aliran kekuasaan (flow of power) dari pemerintah ke PTN. Perguruan tinggi yang menyandang status tersebut memiliki otonomi penuh dalam mengatur anggaran rumah tangga dan keuangan perguruan tinggi itu sendiri.
Universitas Indonesia semakin memiliki kekuasaan, lantas apa dampaknya bagi kita? Masalahnya terletak di kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan ini tidak diimbangi dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipenuhi oleh pihak UI. Simpelnya, sekarang UI dapat secara otonom menaikkan BOP tanpa perlu mempublikasi transparansi anggaran yang ada, yang belum pernah dilakukan secara konsisten juga oleh UI. Kenaikan BOP tersebut juga tidak membutuhkan survey yang cukup, karena kekuasaan untuk menaikkan BOP itu sendiri dipegang oleh UI. Kasus-kasus seperti tidak transparannya dana pembangunan ulang Kantin Sastra FIB UI dan Kantin FISIP UI selalu berulang berkali-kali setiap periodenya, dan sekarang UI semakin berkuasa?
Dengan ini penulis menyatakan untuk kontra dengan kebijakan kenaikan BOP yang diisukan belum lama di tahun 2019 ini. Jangankan membicarakan tentang kenaikan BOP, track record UI dalam transparansi saja masih buruk, untuk apa naik lagi jika masih tidak transparan? Lebih baik terapkan prinsip transparansi anggaran saja dahulu, baru kita bicarakan kembali tentang kenaikan BOP.