Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... -

Kutipan Favorit: DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.Pdt.I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nasib Persipura Ikut Liga Champion Asia Tunggu Putusan Badan Arbitrase Dunia

3 Januari 2012   16:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:22 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ternyata masih ada peluang klub Persipura Jayapura untuk ikut berpartisipasi dalam liga asia timur. Peluang tersebut menunggu keputusan badan arbitrase dunia yang telah menerima amar gugatan persipura terkait pencoretan keikut sertaan dalam kancah sepak bola asia. Laporan gugatan Persipura pada Court of Arbitrase for Sport atau CAS, Pengadilan bagi pelanggaran hukum dan aturan dalam dunia olahraga, telah dikirim sebanyak 15 halaman pada 29 Desember 2011 silam. Berbicara soal apa sih pengadilan olah raga tersebut? setelah saya cek and ricek ternyata, daftar atau statistik peristiwa sesuai situs resminya menulis bahwa; TAS/CAS pertama kali pada tahun 1981 melalui penciptaan suatu yurisdiksi khusus olahraga  oleh HE Juan Antonio Samaranch, mantan Presiden IOC, lalu pada tahun 1983 Statuta Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS) secara resmi disahkan oleh IOC pada kesempatan sesi 86 di New Delhi bulan Maret 1983. Perjalanan kepemimpinan CAS sampai sekarang yaitu  November 2010, Mr John Coates terpilih sebagai Presiden Arbitrasi olah raga. Terkait tulisan saya sebelumnya "Persipura Resmi Tunjuk Pengacara Eropa Gugat PSSI", proses gugatan telah berjalan sampai sekarang. Manajemen persipura sendiri teguh menempuh langkah hukum setelah menghadapi pencoretan sepihak dari keikutsertaan dalam liga champion. Seperti sudah ditulis sebelumnya, gugatan persipura tersebut diwakilkan kepada dua pengacara dari Belgia berbendera Roca Yunyent. Dua pengacara tersebut adalah Jean Louis Dupont dan Martin Hissel. Klausula mewakili penggugat pada Arbitrase ini diatur oleh Bab 12 UU Swiss pada Hukum Perdata Internasional. Perlu diketahui bahwa sejarah hukum perdata Indonesia merupakan copy paste peraturan perdata awalnya dari swiss ke Perancis lalu ke Belanda dan kini beralaku di Indonesia. Dokumen hukum yang tertulis, Pasal 8 ( UU CAS ) tentang Representasi dan Bantuan, diuraikan bahwa; Para pihak dapat diwakili atau dibantu oleh orang-orang pilihan mereka sejauh keadaan memungkinkan, terutama berkaitan dengan batas waktu yang ditetapkan untuk penghargaan. Nama, alamat, nomor telepon dan faksimili dari orang-orang yang mewakili para pihak dan rincian dari setiap bentuk komunikasi tertulis lainnya elektronik dengan mana mereka bisa dihubungi akan muncul dalam aplikasi dimaksud dalam Pasal 10 atau disampaikan pada awal sidang . Atas penunjukan persipura kepada dua pengacara Eropa untuk mewakili ini, badan arbitase dunia sudah merespons permintaan Persipura. Mereka meminta memori banding dikirim pada 29 Desember. Dan pada hari yang sama tim berjuluk 'Mutiara Hitam' itu sudah mengirimkan berkas setebal 15 halaman. Konfirmasi proses gugatan persipura ini diutarakan oleh sekjend KPSI Hinca Panjaitan. Menurut sekjend KPSI, Hinca, badan arbitase dunia sudah merespons permintaan Persipura. "Isi dari banding itu, Persipura minta kasus diputus sebelum Februari. Alasannya, biar mereka bisa langsung berpartisipasi jika dinyatakan menang. Ini karena putusan badan Arbritase dunia itu final dan langsung berlaku," ujar Hinca. "Persipura juga tuntut PSSI membayar ganti rugi sebesar 25 ribu Euro (sekitar Rp300 juta)," lanjut dia. Sampai saat gugatan persipura terhadap PSSI diajukan ke meja arbitrasi sepak bola, belum ada tanggapan maupun perlawanan hukum dari pengurus PSSI hadapi gugatan tersebut. Dan perlu diketahui, PSSI sendiri sampai sekarang belum menghukum persipura, yang dihukum adalah pencoretan pemain nasional ( timnas ) yang berlaga di ISL. Berharap sambil menunggu surat balasan dari badan arbitrasi dunia tersebut terkait hasil sidang, proses hukum banding persipura menggugat PSSI via Badan Arbitrase Dunia tersebut menjadi lampu hijau kembalinya persipura bertarung di liga champion asia setelah dicoret oleh AFC atas permintaan PSSI kubu Johar Arifin. Sejak pembentukannya pada tahun 1983, CAS telah berkembang terus-menerus dan saat ini institusi tersebut berakar kuat dalam dunia olahraga. Bertempat di Swiss sebagai Pengadilan Federal Swiss merupakan majelis arbitrase yang nyata cukup independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan hukum yang final danditegakkan. Pemberian putusan oleh " CAS " memiliki kekuatan yang sama seperti putusan diucapkan oleh pengadilan biasa. http://olahraga.kompasiana.com/bola/2011/12/23/persipura-resmi-tunjuk-pengacara-eropa-gugat-pssi/ http://www.tas-cas.org/adhoc-rules lihat: http://www.tas-cas.org/statistics http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2012/01/02/191017/1804965/76/persipura-melapor-ke-badan-arbitrase-dunia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun