Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pejabat Maibrat di West Papua Kubur Putusan MK Soal Duduk Ibu Kota

8 Oktober 2014   18:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:53 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amar putusan Mahkamah Konstitusi, tak semuanya dipatuhi. Salah satunya pemerintah dan DPR Kabupaten Maibrat. Lantara demi menghindari konflik berkepanjangan di lapangan, para pelaksana putusan MK di daerah sepakat untuk menunda-nunda pemberlakuan Ibu Kota, pindah dari Aifat ke Ayamaru. Selanjutnya simak artikel saya sebelumnya tentang: MK Tidak Cermat Soal Pasal 7 UU Kabupaten Maibrat.

Kabupaten Maibrat adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat. Sejak dimekarkan 4 tahun lalu, hingga kini proses pembangunannya tak berjalan dengan baik karena adanya polemik dalam ajang Pemilukada setempat, lantaran para kandidat bersaing sengit. Walau kini kabupaten yang berpenduduk hanya 19 ribu jiwa itu telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati defenitif. Namun konflik antar elit politik di daerah inimasih kerap terjadi, sehingga memperlambat roda pembangunan di kabupaten, demikian akhir dari artikel saya sebelumnya itu.

Dan kini apa yang terjadi dengan keharusan menjalankan putusan MK? Menurut pihak penyelenggara maupun pengawas, mereka sudah mendapat rujukan dari Departemen Dalam Negeri yang mana menunda berlakunya putusan MK, di karenakan persoalan konflik yang belum selesai. Bahkan, walaupun amar putusan lemabaga pengadil UU tersebut sesuai dengan prinsip factual, pihak daerah menuding putusan MK tra sesuai dengan kondisi dilapangan.

Menurut para pejabat daerah ini, pasca putusan MK No 66 Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan rapat pada 25 September 2013 di Kemendagri yang dihadiri Gubernur, Pagdam, Kapolda, Menkopolhukam dan semua lembaga terkait terdapat putusan penting yang dihasilkan yaitu putusan MK No 66 tidak dilaksanakan (Callingdown red), mendesak untuk dilantiknya Sekda Maybrat Agustinus Saa, dan putusan yang berikutnya untuk menyelesaikan konflik adalah menghadirkan satu daerah otonom baru yaitu Maybrat Sau.

Mereka berpandangan soal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) K No 66 adalah  produk hukum yang tentunya harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat namun untuk putusan MK tersebut belum dapat dilaksanakan karena tidak terdapat Perppu yang dikeluarkan, jadi apabila tidak ada Perpu atau penjabaran dari putusan MK tentunya putusan tidak dapat dilaksanakan. Jadi, bagi mereka, “Putusan MK No 66 tidak dapat dijadikan dasar untuk mendesak Plt. Bupati atau Sekda melaksanakan tugas di Ayamaru, putusan MK yang melaksanakan adalah Pemerintah RI dalam hal ini Mendagri selanjutnya menjabarkannya untuk pelaksanaan putusan tersebut, apabila tidak terdapat penjabaran tentunya tidak dapat dilaksanakan,” terang anggota DPRD Maybrat, Maximus Air, SE dalam jumpa pers  di lobi Meridien  Hotel kemarin

Untuk itu, kedudukan Ibukota di Kabupaten Maybrat hingga saat ini masih tarik ulur karena putusan MK No 66 dan putusan MK No 18 karena permasalahan pasal 7 sudah pernah dilakukan uji materi di MK yang menyebutkan menolak, namun tidak ada satu produk hukum yang menyebutkan putusan Mk No 18 dibatalkan, hal ini harus dimaknai dan dimengerti oleh semua pihak sehingga tidak serta merta mendesak pemerintah untuk berpindah Ibukota, demikian pernyataan mereka yang dialnsir (radar sorong).

Mari simak amar putusan Mahkamah dalam memutus permohonan tersebut berdasarkan Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan pada prinsipnya negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu demi kemanfaatan dan kepastian hukum yang adil dalam pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan maka Pasal 7 UU 13/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, `Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru.

Pasal 7 tentang kedudukan Ibu Kota diputuskan bertentangan dengan UUD 1945, berarti status ibu kota kabupaten jelas-jelas bila masih di Aifat ya otomatis bertentangan dengan dasar negara. Ingat bahwa putusan MK berlaku dan mengikat sejak diputuskan. Bagaimana mungkin hal berlaku dan mengikat ini diabaikan begitu saja di lapangan?

Usai putusan tersebut, penulis sudah lebih dulu mensinyalir ada apa. Soalnya, pertimbangan defakto yang dijadikan alasan MK justru tra sesuai dengan semangat pemekaran wilayah di Indonesia dimana demi membuka akses. Hal membuka akses tra diperhitungkan dalam amar putusan MK. Belum lagi, putusan tersebut bertentangan dengan asas Nebis In Idem”. Suatu pokok perkara yang sama tidak bisa di ketok palu atau sidang untuk dua kali. Cukup sekali. Terakait dengan Uji Materil Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Pasal 7 tentang kendudukan Ibu Kota Kabupaten, sebelumnya MK telah menolak gugatan para pemohon dengan materi yang sama.

Lain kali, para majelis Hakim turun ke lapangan cari bukti baru, jangan hanya duduk manis di meja lalu menafsirkan isi gugatan para pemohon saja. Tugas seorang hakim di dunia ini mencari dan menemukan alat bukti. Hakim MK bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti berupa konstitusi dasar, lalu menafsirkannya terhadap produk hukum dibawahnya. Alangkah baiknya, turun lapangan sebagai wujud menerapkan konstitusi yang sejalan dengan semangat yang adat.

Rupanya, artikel saya sebelumnya justru cocok dengan dinamika kasus di lapangan (Maibrat) ketimbang putusan MK yang dianggap hanya menambah masalah yang lama terbakar saja.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun