Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Money

CSR Freeport, Model Baru Pelecehan Terhadap Rakyat Papua

11 April 2013   17:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:22 3425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13656761761869731367

[caption id="attachment_237538" align="alignnone" width="640" caption="Gambar: kiri, Mama Yosepa Alomang. Kanan, Batangan Emas di bank Federal Amerika Serikat"][/caption]

Tulisan penulis berjudul: freeport suap YAHAMAK, akhirnya terkuak sudah. Boleh dapat uang dari freeport, asalkan tidak meneror pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan AS ini. Itulah nasib yang menimpa sejumlah lembaga HAM di Papua, salah satunya Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan ( Yahamak ) yang bergerak di seputar areal freeport ( Timika Papua ). Cara suap freeport memang sudah canggih. Dengan dalih bantuan, apa saja dilakukan manajemen freeport untuk menutup suara kritis. Lengkap sudah, mantan ketua komnasham Abdul Hakim Gaurda Nusantara memilih membela freeport, tak salah kalau Yahamak dan keuskupan gereja katolik di Timika memilih tidak ambil pusing dengan masalah yang ada di freeport. http://westpapua-arki.blogspot.com/2012/03/freeport-suap-yahamak-58-miliar.html

Selang publikasi tersebut, kini keluh kesah datang dari mereka yang penulis sebut dapat suap. Kedikyaan freeport selama di Papua dan kokoh dalam konstusi Republik Indonesia hanya dengan cara membodohi saja. Cara suap, model corporate social responsibility/CSR justru menjadi cara baru pelecehan harkat, martabat dan membunuh kemanusiaan yang merdeka dan berdaulat.

Selain persipura Jayapura yang kini bikin MOU dengan FI, sebelumnya ada Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan/YAHAMAK. "Pada saat itu, saya Mama Yosepa selaku  pendidiri dan Direktris YAHAMAK  telah menandatangani MoU  dengan PT Fereeport Indonesia yang diwakili Demianus Dimara, Bidang Sosial Masyarkat,"kata Yosepha kepada majalahselangkah.com di Sekertariat Dewan Adat Papua di Jayapura. Perempuan yang sering disapa, Mama Yosepha ini menjelaskan, penandatanganan MoU itu dilakukan untuk 2 tahun, 2012-2014. Nilai uang yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada YAHAMAK sebagaimana tercantum dalam MoU adalah sebesar  Rp2.5000.000.000,00 (Dua Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) per tahun. http://majalahselangkah.com/content/mama-yosepha-freeport-lecehkan-saya

Rupayanya, komitmen tersebut hanya diatas kertas, realisasinya justru berbelok arah. Model seperti ini bukan hal baru dalam dunia kapitalisasi hak. Freeport mula mula terjun di negri ini juga melakukan cara yang tak berperikemanusiaan. Tanah di sini hanya ditukar dengan supermi dan kampak. Lalu, menggusur suku suku dari gunung, membuang limbah yang efeknya mengakibatkan pohon sagu kering. Lalu kini, mengingkari komitmen dengan YAMAHAK.

Yosepa Alomang menuturkan, "Sesungguhnya gunung yang ditambang ini bukan gunugn di Jawa, Manado, Sumatera,  Ambon, Maksaar,  atau gunung di Amerika, Australia, Eropa sana. Tapi, gunung yang sedang ditambang ini adalah tubuh saya, warisan Tuhan Allah dan milik leluhur saya,"kata aktivis HAM itu. Yosepha mengungkapkan perasaannya dengan mata berkaca-kaca tetapi tampak emosional. "Saya adalah perempuan Papua pemilik hak adat areal pertambangan PT Freeport Indonesia tetapi ia lecehkan saya. Freeport permainkan saya sejak dulu,"tuturnya.

CSR, Pembodohan atau Balas Jasa?

Ada banyak cara yang dilakukan negara atau komunitas tertentu untuk mendapatkan bagian dari hasil eksploitasi para perusahaan. Sejarah pembagian hasil freeport kepada negara maupun rakyat setempat masih misteri karena efektivitasnya kurang dirasakan dampaknya. Perusahaan Amerika Serikat tersebut memberi hasil produksinya kepada negara, sampai tahun 2013 sebesar 2,6 persen/dua trilyun lebih tiap tahun. Sedangkan kepada masyarakat lokal senilai 1 persen/400 miliar per tahun.

Tak hanya itu, CSR kemudian di lebarkan kepada kepentingan bagaimana freeport mencuci jejaknya dengan cara suap atau kerjasama dengan berbagai institusi. Dari luar negeri hingga dalam negri, ada beberapa kampus digarap, ormas ormas sipil di garap, hingga pesepak bola pun jadi incaran perusahaan ini.

CSR menurut pengertiannya ada sembilan klausul yang dilakukan oleh organisasi dunia. Salah satunya, Business for Social Responsibility: corporate social responsibility (CSR) adalah pencapaian kesuksesan komersil dalam artian penghargaan terhadap nilai kesusilaan dan penghormatan terhadap manusia, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan, Pengertian CSR di Indonesia sendiri telah diangkat dalam peraturan normative yakni dalam undang undang perseroan terbatas/UUPT. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 UUPT, CSR memliki defenisi yaitu sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat.

Jadi, pemberian dana sosial lebih pada ucapan terimakasih perusahaan yang untung kepada negara dalam hal ini rakyat disekitar tambang. Hanya sebatas ikatan moral sebuah usaha asing yang mau berbagi berkat. Efek hukum dari CSR tak begitu kuat. Tergantung perusahaan saja mau membagi atau tidak. Kadang dengan alasan rugi, CSR dikurangi bahkan ditiadakan sama sekali. Komitmen pembagian tetesan penghasilan yang dikenal melalui dana sosial sejatinya menjadi kesepakatan baru diluar hukum positif yang tentunya berbicara soal kewajiban perusahaan kepada warga lokal.

Pembodohan yang terjadi adalah sering adanya; ingkar janji. Cara seperti ini justru melemahkan hak hak warga lokal untuk berpijak dalam menuntut hak hak mereka. Seharusnya CSR dibuatkan dalam suatu peraturan legal yang didalmnya terjadi efek hukum sehingga dapat diproses secara hukum bila satu pihak melanggar komitmen tersebut. Sebut saja perjanjian kerja bersama/PKB antara perusahaan dengan pekerja adalah satu fakta penyelesaian diluar hukum positif. Artinya PKB dilakukan bila hal hal menyangkut kenaikan gaji atau manajemen kerja yang belum diatur dalam undang undang boleh diatur dalam PKB.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun