Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Money Politic" Masih Rawan di Pilgub Jateng

18 Maret 2018   17:07 Diperbarui: 18 Maret 2018   17:10 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus politik uang dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah  (pilkada) di sejumlah wilayah masih cukup berpotensi. Biasanya, suap  politik atau money politics ini dapat dilakukan secara Terstruktur,  Sistematis dan Masif (TMS).

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Fajar Subhi, saat memberikan materi  dalam acara Seminar Regulasi Pilkada Serentak di Gedung Pertemuan Hotel  Kudus Slawi, Jumat (16/3) siang.

Hadir dalam acara itu, mantan ketua KPU  RI 2008-2013 Juri Ardiantoro, Pengawas Siaran Pilkada KPID Jateng  Muhammad Rofiudin, Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono bersama  jajarannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Anggota  Forkopimda, Ketua Partai Politik, dan sejumlah aktifis kepemudaan serta  organisasi masyarakat.

Menurut Fajar, selain politik uang, ada  beberapa pelanggaran yang masih berpotensi dalam tahapan kampanye.  Diantaranya, duplikasi alat peraga dan bahan kampanye oleh peserta  pemilihan yang dipasang atau disebarkan kepada publik, mobilisasi atau  pelibatan PNS, kepala desa, dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,  serta penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye.  

Termasuk juga black campaign dan pemasangan alat peraga kampanye ilegal.  Diharapkan, tim kampanye maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah  tidak melakukan pelanggaran tersebut. "Panwaslu kabupaten harus  selalu mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti. Jika menemukan  pelanggaran, harus diperiksa sesuai dengan aturannya," kata Fajar.

Selain  membahas tentang potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye, seminar  itu juga membeberkan tentang regulasi dan etika dalam pemberitaan.  Termasuk dengan penayangan iklan paslon di media massa, televisi, radio  maupun di media online. Menurut Pengawas Siaran Pilkada KPID Jateng  Muhammad Rofiudin, iklan kampanye hanya difasilitasi KPUD selama 14 hari  sebelum masa tenang. 

"Yakni mulai 10 - 14 Juni 2018. Sementara untuk  media radio, tiap paslon  hanya 10 spot, 60 detik per hari selama masa  penayangan iklan  kampanye. Jika ada yang melanggar aturan itu,  akan mendapatkan peringatan tertulis, kemudian perintah penghentian  penayangan iklan kampanye di media massa," tegasnya.

Ketua KPU  Kabupaten Tegal Sukartono menyatakan, pilkada serentak 2018 ini  dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia. Baik propinsi, kota, maupun  kabupaten. Dari jumlah itu, pemilih terbanyak yakni Kabupaten Banyumas  dan Kabupaten Tegal. Karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh paslon  supaya patuh terhadap aturan saat berkampanye. Utamanya tidak melakukan  politik uang, dan tidak menyinggung tentang Suku, Agama, Ras dan Antar  Golongan (SARA).

"Kami juga menghendaki adanya netralitas  aparatur birokrasi. Sehingga pelaksanaan pilkada ini berjalan lancar dan  kondusif," imbuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun