Pelarangan alat tangkap cantrang tidak hanya berdampak langsung pada nelayan, namun juga berimbas terhadap pengrajin tali kapal di Desa Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Hampir sebagian masyarakat di desa tersebut berprofesi sebagi pengrajin tali kapal.
Namun, sejak akhir November lalu hampir sebagian besar pengrajin tali kapal di desa tersebut mulai berhenti produksi. Ini tidak lain tidak ada pesanan dari para pemilik kapal.
Salah seorang pengrajin tali kapal, Mukhlisin mengungkapkan sebelum ada larangan cantrang, kapasitas produksi tali kapal di Desa Kubangwungu mencapai 300 ton per bulan. Atau setiap harinya bisa memproduksi sepuluh ton tali kapal. Bahkan, omzet dari pembuatan tali kapal bisa mencapai milyaran.
"Namun adanya pelarangan cantrang dari kementerian, permintaan tali kapan turun drastis. Bahkan, akhir November lalu ada sebagian perajin tali kapal berhenti beroperasi," katanya.
Senada dengan Mukhlisin, Wirja salah seorang pengrajin tali kapal lainnya mengungkapkan hal yang sama. Sedikitnya, 40 pekerjanya kini telah menganggur karena sudah tidak ada lagi yang dikerjakan.
"Sebagian besar ibu rumah tangga di desa ini (Kubangwungu) berprofesi sebagai buruh tali dengan Upah Rp35 ribu per hari," jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kadesa) Kubangwungu Sewa mengatakan, usaha tali kapal merupakan warisan turun temurun sejak puluhan tahun yang lalu. Bahannya, kata dia, terbuat dari limbah tekstil. Dengan kata lain ikut memperdayakan ekonomi masyarakat desa.
"Usaha tali kapal ini merupakan tulang punggung perekonomian warga untuk menghidupi keluarganya," jelasnya.
Pihaknya tidak bisa membayangkan jika pelarangan tersebut diberlakukan. Pasalnya, sebagian masyarakat mengandalkan perekonomian dari pembuatan tali kapal.
Kini hanya sebagian kecil pengrajin tali kapal yang tersisa yang melayani pesanan dari Madura, Jawa Timur. Namun itu juga tidak sebanyak dulu.