Mohon tunggu...
Arjuna Putra
Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Politik

20 Juni 2021   01:55 Diperbarui: 20 Juni 2021   02:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama          : Arjuna Purama Putra ( Nim: 191011500070)

Universitas : Universitas Pamulang

Prodi           : Pendidikan Pancasila

“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara”, itulah yang disampaikan oleh Logemann dalam bukunya yang berjudul Over de theorie van een stelling staatsrecht (1954: 81). Negera sebagai suatu organisasi yang terdiri berbagai fungsi saling berkaitan mendukung dan membentuk negara tersebut secara keseluruhan. Organisasi negara sebagai organisasi jabatan-jabatan. Di mana dibedakan antara jabatan dan fungsi. Jabatan merupakan arti yuridis lalu fungsi dalam arti sosiologis. Hukum Tata Negara yaitu kumpulan kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

Hukum Tata Negara dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara Indonesia adalah Perangkat Hukum baik yang dirumuskan secara tertulis maupun yang berkembang dalam praktik mencakup organisasi, pembagian kekuasaan dan jaminan hak asasi manusia untuk kepentingan mendirikan serta menata dan menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila. Hukum Tata Negara dapat dilihat dari sudut pandang keilmuan. Sebagai hukum yang objek utamanya organisasi negara dan kekuasaan maka bidang ini memiliki dua topangan keilmuan. Di satu sisi, ilmu politik dan ilmu kenegaraan lainnya, dan di lain sisi ilmu hukum. Muatan hukum dan sumber materinya Hukum Tata Negara ini mendapatkan sumbangan keilmuan dari ilmu politik dan kenegaraan lainnya, muatannya berupa sejumlah konsep nilai dan aspirasi politik yang tumbuh dalam masyarakat sebagai cita-cita hukum atau living law dari masyarakat tersebut.

Fenomena eksistensi partai politik dalam sistem ketatanegaraan dan hukum tata Negara Indonesia menurut UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara, akan tetapi partai politik bukan bagian dari alat-alat kelengkapan Negara. Hal ini terlihat dari hubungan dan peran partai politik itu sendiri. Partai politik dibentuk memiliki sebuah tujuan yang mulia dengan peranannya dapat membantu proses tujuan negara yang dicita-citakan. Sebab karena itu maka diperkuatlah kelembagaannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, akan tetapi proses penerapan untuk mencapai hakikat tujuan partai politik tersebut masih jauh dari apa yang menjadi harapan. Pencapaian tujuan tersebut terhambat karena banyak masalah internal partai khususnya kader-kader yang tersandung korupsi, permasalahan tersebut dikarenakan tidak efektifnya penerapan fungsi dari partai politik. Sebab karena itu efektifnya tujuan dan fungsi partai politik sangat menentukan bagaimana baik atau buruknya pengaruh yang akan di timbulkan dalam negara. 

Masuknya partai politik sebagai peserta pemilihan umum dalam proses demokratisasi untuk duduk dieksekutif dan legislatif pusat maupun daerah yang secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, memberikan ruang yang begitu besar kepada partai politik untuk membuat pengaruhnya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebab kader-kader partai politik yang akan menjadi wakil rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan penting dan strategis dalam negara, sehingga keberadaan partai politik sangat-sangat berpengaruh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun