Mohon tunggu...
Arji Siwi Purwaning Putri
Arji Siwi Purwaning Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Goal : bigger smile

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Tidak Memenuhi Standar

6 April 2021   15:25 Diperbarui: 6 April 2021   15:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda dua yang berbahan bakar bensin yang merupakan alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, semakin berkembangnya zaman kendaraan bermotor tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi saja melainkan juga sebagai penunjang penampilan pemiliknya terutama bagi anak-anak muda agar terlihat gaul dan berbeda dari milik orang lain. 

Sebagian orang memodifikasi kendaraan bermotor mereka untuk ajang perlombaan atau kontes biasanya juga terdapat pameran kendaraan bermotor juga, akan tetapi modifikasi sering disalahgunakan untuk hal yang berbahaya yaitu mengubah kerangka mesin serta merubah kecepatan standar dari motor tersebut yang paling sering dijumpai adalah motor yang menggunakan knalpot racing, pada Pasal 285 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), Pasal 48 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima pulUH ribu rupiah).

Memodifikasi kendaraan bermotor sebenarnya boleh-boleh saja asalkan memenuhi standar. Pada pasal 27 UU no 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan bermotor "setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)". Walaupun hukuman dan denda pada pelanggaran tersebut sangat berat namun masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar, mayoritas masyarakat tidak tahu atas adanya peraturan tersebut, namun ada juga masyarakat yang kurang adanya kesadaran atas hukum tersebut.

JENIS MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MELANGGAR ATURAN

1. merubah dimensi kendaraan : yang berarti merekayasa ukuran panjang, lebar, dan volume kendaraan. Merubah dimensi kendaraan dilarang karena dapat mempengaruhi keselamatan pengendara, namun memodifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan apabila melakukan uji kelayakan di instansi yang berwenang.

2. mengubah kapasitas mesin : tujuan mengubah kapasitas mesin adalah agar kendaraan tersebut dapat melaju dengan kencang, kendaraan yang tadinya memiliki kecepatan yang sesuai setelah di bore up akan jadi lebih cepat melaju saat di jalan, hal ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi.

3. mengganti warna kendaraan : anda tidak dapat mengganti warna kendaraan anda dikarenakan warna kendaraan sudah tercantum di STNK, jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna kendaraan harus mengganti status warna kendaraan pada STNK dan BPKB.

4. mengganti suara klakson : suara klakson suatu kendaraan paling rendah adalah 83 desibel dan yang paling tinggi adalah 118 desibel.

5. mengganti knalpot : mengganti knalpot dengan suara yang lebih bising dapat mengganggu pengemudi lainnya dan juga masyarakat disekitar, hal ini juga tertera pada Pasal 285 UU no 22 Tahun 2009.

6. mengutak atik rangka kendaraan : banyak masyarakat yang menginginkan kendaraan nya unik dan berbeda dari milik orang lain, namun merubah kerangka kendaraan dilarang dalam undang-undang yang berlaku.

7. mengubah ukuran velg dan menggunakan ban racing : modifikasi seperti ini melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan standar dari pabrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun