Mohon tunggu...
Muhammad Arizal Ronaldhi
Muhammad Arizal Ronaldhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Dream by simple touch

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Poros Pertumbuhan Perbankan Syariah

10 Juli 2021   16:12 Diperbarui: 10 Juli 2021   16:16 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan yang ada di Indonesia terdapat berbagai macam, namun secara prinsipnya terdapat dua hal yaitu :
1. Konvensional
2. Syariah
Saat ini perbankan syariah hadir untuk melayani kebutuhan nasabah yang ingin bertransaksi menggunakan prinsip syariah. Hal utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip dalam hukum islam yang terhindar dari riba. Sehingga dalam hal ini lembaga keuangan perbankan syariah melakukan perikatan dengan nasabah menggunakan akad hukum Islam.

Berkembangan ilmu pengetahua juga menambah wawasan manusia mengani kebutuhan untuk melakukan penyimpanan uang mereka. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga menyediakan jasa bagi nasabahnya yang ingin melakukan deposito. Selain itu juga bank syariah memiliki layanan jasa terkait dengan tawaran pembiayaan kepada investor maupun public, berdasarkan asas syariah. Berikut beberapa bentuk pembiayaan yang terdapat dalam perbankan syariah:

1. Kegiatan terkait dengan transaksi bagi hasil, dalam bentuk mudharabah serta musyarakah.
2. Kegiatan terkait dengan transaksi sewa menyewa, dalam bentuk ijarah, maupun ijarah bittamlik.
3. Kegiatan terkait dengan jual beli seperti halnya murabahah, salam serta istishna.
4. Kegiatan terkait dengan pinjam meminjam seperti piutang qardh.

Persamaan layanan yang diberikan antara bank konvensional dengan bank syariah tidak serta merta begitu saja mulus dapat beroperasi dalam kegiatan keuangannya. Sebagaimana diketahui bahwa masalah muncul akibat adanya perbedaan pandangan namun tidak beropini pada tempatnya, sehingga hal ini membuat banyak orang saling menyela satu sama lain bahwa bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional.

Melihat hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Bank dengan dasar prinsip bagi hasil yaitu mengatur mengenai perizinan, kepengurusan, kepemilikan serta kegiatan operasional. Tak hanya peraturan tersebut dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 mengenai perbankan, porsi bank syariah memiliki porsi yang cukup dominan. Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mendasarkan pada prinsip :
a. Prinsip pengharaman riba,
Prinsip ini tercermin dari praktek pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari.
b. Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
c. Prinsip Kesamaan
Prinsip ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang
berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna
dana maupun bank.
Dari adanya hal diatas tak hanya sebuah informasi bagi para calon nasabah yang masih dibingungkan dengan perbedaan yang ada. Karena sudah sangat jelas aturan yang mendasarinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun