Mohon tunggu...
Ariyanto Wibowo
Ariyanto Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Conservationist, pemerhati lingkungan, Penulis lepas

Conservationist, pemerhati lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Memperkuat dan Memperluas Peran Penyuluh Kehutanan dalam Narahubung Ekologi dan Sosial Administratif

6 Maret 2019   11:29 Diperbarui: 7 Maret 2019   16:04 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tugas mulia dari seorang rimbawan salah satunya mampu menjadi penyuluh masyarakat untuk pembangunan kehutanan. Penyuluh merupakan petugas yang setiap saat berada di tapak, berusaha menterjemahkan bahasa langit kehutanan menjadi bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, bahasa administratif menjadi bahasa tapak. 

Sehingga kegiatan penyuluhan menjadi salah satu kegiatan dari pengurusan hutan yang tidak dapat terpisahkan dari kegiatan lainnya untuk mencapai impian hutan lestari.

Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan penyuluh kehutanan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta perubahan sikap perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan. 

Kegiatan penyuluhan adalah investasi pengamanan pelestarian aset sumber daya alam, dan hal ini bisa tercapai bila seorang penyuluh mampu menumbuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut serta secara sadar dan mandiri.

Kedua adalah kemandirian usaha sampai tercapai tingkat kesejahteraan masyarakat, karena sejatinya pembangunan kehutanan tidak hanya membangun hutan tetapi juga mampu memberikan akses kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan dan stakeholder terkait.

Kegiatan penyuluhan seakan diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang No.16 tahun 2006 yang mengatur sistem penyuluhan. Akan tetapi, pada prakteknya kegiatan penyuluhan kehutanan terdangkalkan nilai dan tujuan mulianya ketika ukuran-ukuran atau target pencapaian yang menjadi tolak ukurnya sebatas pada penyampaian informasi, terbentuknya kelompok tani (kelembagaan), serta kemandirian usaha apalagi kemantapan kelembagaan penyuluhan. 

Kesan yang disimpulkan bahwa Undang-Undang No.16 tahun 2006 agak melenceng dari ruh penyuluhan kehutanan dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999. 

Kedangkalan berpikir ini didapat ketika para pelaku penyuluhan kehutanan didalamnya adalah para rimbawan tidak mampu dan/ atau tidak mau menarik benang antara undang-undang kehutanan dan undang-undang penyuluhan.

Penyuluhan kehutanan merupakan kegiatan yang unik jika dibandingkan dengan kegiatan penyuluhan di sektor lain. Kegiatan penyuluhan kehutanan tidak hanya bertujuan "helping people to help themselves", atau menciptakan mayarakat berdaya, melainkan membangun melindungi ekosistem sekaligus memberdayakan masyarakat.

Hutan sebagai satu kesatuan ekosistem yang kita sebut ruang ekologi, sedangkan masyarakat/ manusia terikat dalam ruang sosial administratif. Sehingga dua hal ini diperlukan jembatan penghubung diantaranya, peran inilah tersemat dalam diri penyuluh kehutanan. 

Oleh sebab itu, diperlukan perluasan peran penyuluh kehutanan tidak sebatas sebagai social engineer (perekayasa sosial), dan pencipta readiness (prakondisi) pada kegiatan usaha ekonomi produksi kelompok tani masyarakat dan pelaku usaha kehutanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun