Mohon tunggu...
Ariyansah NK
Ariyansah NK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi RPU Balikpapan Belum Tuntas, Kawal Terus!

10 Desember 2018   02:54 Diperbarui: 10 Desember 2018   07:51 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Ariyansah NK

Dari sekian kasus pidana di Balikpapan yang belum terselesaikan, kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) menjadi salah satu di antaranya. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus korupsi RPU ini sebelumnya ditangani Polres Balikpapan. Karena beberapa alasan dan pertimbangan di internal kepolisian, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kaltim.

Adapun lokasi lahan RPU ini berada di Jalan Soekarno Hatta, Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Tanah dengan luas persis 25.760 meter persegi itu tercatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan sejak 21 September 2015. Status pembelian adalah belanja modal untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung.

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Saat itu anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 bengkak menjadi Rp12,5 miliar.

Pada awalnya, rapat Banggar menulis Rp2,5 miliar untuk membebaskan lahan seperti dimuat di draf Rancangan APBD 2015.  Belakangan, nominal yang muncul dalam APBD 2015 berubah menjadi Rp12,5 miliar.

Penentuan harga lahan dilakukan dengan sistem appraisal. Selanjutnya, dalam laporan realisasi anggaran semester pertama 2015 dan prognosis enam bulan ke depan, anggaran untuk lahan RPU kembali berubah menjadi Rp12,273 miliar.

Dugaan penggelembungan anggaran disebut menjadi pintu masuk bagi penegak hukum. Bau bacin dugaan korupsi pengadaan lahan RPU akhirnya menyebar pada Maret 2016. Polres Balikpapan mengawali penyelidikan dengan memanggil sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkot Balikpapan. Dalam perkembangannya, Polda Kaltim mengambil alih penanganan perkara ini pada Agustus 2017.

Kenaikan anggaran pembebasan lahan bukan satu-satunya keanehan. Pemilik lahan ditengarai tidak menerima dana pembebasan secara penuh. Sejumlah sumber yang dikutip di salah satu media online di Balikpapan menyatakan, pemilik tanah hanya menerima Rp500 juta dari Rp12,5 miliar dana yang dijanjikan. Ada pihak-pihak tertentu yang ditengarai menerima aliran dana tersebut.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan pihak Polda Kaltim menyebutkan kerugian negara akibat kasus pengadaan lahan rumah pemotongan unggas (RPU) ini mencapai Rp11 miliar.

Sejak dilimpahkan ke Polda Kaltim, sebanyak 20 orang lebih telah diperiksa. Di antaranya anggota legislatif dan pejabat eksekutif. Statusnya sebagai saksi. Waktu demi waktu berjalan, penyidikan terus dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun