Mohon tunggu...
Arista Tri Wardani
Arista Tri Wardani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Retribusi Daerah Jasa Pelayanan Pasar

31 Mei 2019   23:58 Diperbarui: 1 Juni 2019   00:13 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia tengah gencar -- gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana demi meningkatkan kenyamanan dan perekonomian negara, serta agar negara ini lebih maju dan modern seperti negara -- negara Asia Tenggara lainnya. Ditengah pembangunan yang semakin beragam dan membutuhkan banyak anggaran, pemerintah harus pintar -- pintar mengatur jumlah anggaran yang masuk serta dana yang keluar untuk kegiatan pembangunan ini. Sebagai negara yang memiliki wilayah yang luas, tidak mungkin Indonesia hanya melakukan pembangunan nasional saja. Indonesia adalah negara kesatuan yang juga memiliki banyak daerah -- daerah, merupakan bagian tak terpisahkan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan juga pembangunan tingkat daerah untuk mendukung kegiatan dan aktivitas di daerah tersebut. Namun, dalam melaksanakan pembangunannya tidak mungkin sama persis antara kebutuhan daerah satu dengan daerah lainnya.

Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu dibentuknya Pemerintah daerah untuk masing -- masing daerah di Indonesia karena ketidak mungkinannya apabila mengurus seluruh wilayah di Indonesia ini hanya lewat pemerintahan pusat. Oleh sebab itu pemerintah pusat menggunakan suatu asa yang dinamakan asas otonomi. Pemerintah daerah diserahi asas otonomi, yang dinamakan otonomi daerah. Hal ini telah tercantum dalam Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang otonomi daerah. Undang -- undang tersebut menyebutkan bahwa "pemerintah dan masyarakat diberikan wewenang, hak, dan kewajiban dalam mengurus rumah tangga pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sendiri secara luas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang -- undangan, serta mampu meningkatkan daya guna hasil penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat agar terpenuhi kebutuhan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Pengurusan kegiatan daerah sendiri termasuk dalam mengelolah kekayaan daerah, memungut pajak serta retribusi daerah dan mendapatkan sumber -- sumber lainnya secara sah.

Ketergantungan dari pemerintah pusat, menyebabkan pihak daerah harus pintar -- pintar mengelolah dan menambah hasil pendapatan daerahnya. Untuk itu, demi terselenggaranya otonomi daerah yang sukses, dinamis, nyata dan bertanggung jawab diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. PAD sangat berperan penting dalam melaksanakan otonomi daerah seperti melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga diharapkan pendapatan asli daerah ini dapat menjadi sumber utama dalam anggaran daerah. PAD adalah salah satu komponen sumber pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan daerah lainnya merupakan beberapa komponen yang menjadi sumber penerimaan daerah yang akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pada dasarnya sumber pendapatan daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli daerah.
Pajak daerah.
Retribusi daerah.
Hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pinjaman daerah.
Serta penerimaan daerah lainnya yang sah.

Sektor pajak dan retribusi daerah adalah sektor pendapatan asli daerah yang diterima secara rutin. Besarnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah untuk setiap daerah berbedabeda, tergantung pada potensi dan pengelolaan yang dilakukan pada daerah tersebut. Beberapa daerah yang memiliki potensi pariwisata menikmati penerimaan PAD yang besar karena banyaknya aktivitas bisnis yang luas serta memiliki banyak jasa umum dan ini pastinya berbanding terbalik dengan daerah yang masih terpencil dan tidak memiliki potensi yang dapat dikelolah oleh suatu daerah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa "Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan."

Adapun bentuk -- bentuk retribusi daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu. Retribusi jasa umum adalah retribusi yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, sehingga dapat dinikmati oleh perseorangan atau pribadi. Bentuk pemberian retribusi jasa umum pemerintah kepada masyarakat adalah berupa jasa pelayanan umum. Salah satu bentuk retribusi jasa umum ini adalah retribusi jasa pelayanan pasar. Retribusi pelayanan pasar adalah pungutan yang dilakukan badan pengurus pasar kepada para pengguna fasilitas sarana dan prasarana pasar. Retribusi atas pelayanan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, kios dan  tarif pemungutan (efisiensi dan efektivitas pemungutan) retribusi pasar yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Retribusi daerah hanya dikenakan kepada mereka yang telah memanfaatkan jasa pelayanan pemerintah daerah karena semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa pelayanan pemerintah daerah, maka penerimaan daerah dari retribusi juga semakin meningkat. Retribusi pelayanan pasar juga digunakan untuk kebutuhan pasar seperti dana untuk kegiatan operasional maupun non operasional pasar.

Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang semakin tinggi, maka akan semakin tinggi pula tingkat efektivitas pungutan yang pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah pendapatan daerah. Oleh karena itu petugas ata badan yang menangani pungutan pasar memiliki pengaruh positif bagi efektivitas penerimaan retribusi pelayanan pasar. Diharapkan retribusi pelayanan pasar terhadap menerimaan PAD akan terus meningkat, dan meningkatnya suatu PAD menunjukkan bahwa kualitas otonomi daerah tersebut juga baik sebab semakin banyak kebutuhan daerah yang bisa dibiayai. Jika realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar semakin besar maka semakin besar pula target yang ditetapkan, oleh karena itu menunjukkan keefektivitasannya semakin besar pula. Peningkatan retribusi pasar juga didukung melalui upaya perbaikan struktur dan sistem yang baik guna peningkatan efektivitas pemungutan Oleh karena itu perlu adanya pengkajian lebih dalam guna mengetahui seberapa besar potensi pasar dan kontribusi maupun prospeknya serta faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi retribusi pelayanan pasar agar mampu melampaui nilai target retribusinya. Memang bukan hanya retribusi pelayanan pasar saja yang mendukung kegiatan pembangunan ditingkat daerah, masih banyak lagi retribusi jasa umum lainnya guna untuk mencpai pendapatan yang tinggi. Pemerintah daerah yang menginginkan hasil yang lebih dari PAD, seperti pada retrebusi pelayanan pasar ini. Namun hal tersebut masih banyak memiliki kendala, yaitu seperti :
Banyaknya kios dan lapak pedagang yang kosong karena banyak pedagang pasar yang pindah di lain tempat.
Banyak pedagang pasar yang masih menunggak uang retribusinya.
Masih adanya pedagang pasar yang membayar retribusi tidak sesuai aturan dan menunggak.
Karcis retribusi yang terlalu banyak diberikan pada pedagang, hal ini kurang praktis dan efisien.
Masih banyak pedagang yang tidak mau membayar uang retribusi, dikarenakan mereka anggap itu tidak perlu dan terlalu mahal.

Jadi solusi yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menangani masalah retribusi pasar ini dan demi, meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah daerah harus :
Melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pedagang pasar yang telah berpindah ke tempat lain.
Pihak pengelola pasar harus banyak menyadarkan dan selalu mengingatkan pedagang bahwa pedagang masih memiliki hutang terhadap uang retribusi.
Menekan dan terus menyadarkan pedagang agar mau membayar besaran tarif retribusi pasar sesuai dengan nominal yang ditentukan berdasarkan peraturan daerah yang masih berlaku, hal ini juga untuk kegiatan perawatan pasar.
Memaksimalkan pendapatan dengan menggali potensi-potensi yang ada di pasar.
Penyesuain tarif retribusi jasa harian pasar kepada semua pedagang, baik yang menempati ruko, toko, kios, los dan lapak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun