Mohon tunggu...
Aris Siswanto
Aris Siswanto Mohon Tunggu... Guru - I'am Aris Siswanto From Indonesia I live in Depok City ,West Java

Instagram : @ares.sswnt My bussines : @fellaz.dept Twitter : @ArisSiswanto_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab I dan Bab II Muamalah

25 Maret 2021   09:44 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:25 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillahirrahmanirrahim

I.  Berbicara mengenai Muamalah,r uang lingkup serta pengertian ,Muamalah  dalam islam memiliki peranan yang sangat penting.Karena muamalah berisi tentang aturan-aturan dan hukum sesuai dengan syari'at islam yang mengatur tentang urusan dunia.Kita harus mempelajari muamalah agar dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari'at islam,Allah SWT Menciptakan Manusia dan dunia ini bukan tanpa aturan ,ada hukum-hukum yang harus dipatuhi dalam menjali hidup di dunia ini 

Dalam ilmu fiqh bermakna kumpulan hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan interaksi duniawi seperti Jual-Beli  dan sewa-menyewa,Prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus,Salah satu prinsip muamalah adalah kebolehan dalam melakukan aspek muamalah,baik jual-beli maupun sewa-menyewa .

Sementara ada yang menyebutkan bahwa Muamalah  merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan,firma,yayasan dan negara,muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari kerugian dalam hidup masyarakat 

II.  Dalam bab selanjutnya Dijelaskan mengenai  Problematika dalam kehidupan berkeluarga dalam masyarakat kontemporer ,Problem dalam keluarga adalah suatu kondisi yang sangat labil di keluarga, dimana komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis sudah tidak ada. Problem dalam keluarga artinya kehidupan keluarga dalam keadaan kacau, tak teratur dan terarah, orang tua kehilangan kewibawaan untuk mengendalikan kehidupan anak-anaknya terutama remaja, mereka melawan orangtua, dan terjadi pertengkaran terus menerus antara ibu dengan bapak terutama mengenai soal mendidik anak-anak. 

Ada banyak faktor yang mengakibatkan adanya problem dalam keluarga, antara lain adalah faktor ekonomi, kesehatan, seksual dan juga pendidikan. Islam sendiri memiliki solusi untuk mengatasi problem di dalam keluarga, dengan cara lebih terbuka antara satu sama lain dalam hidup berkeluarga, selalu menjaga komunikasi yang baik, selalu mencari jalan tengah bersama untuk mengambil keputusan, dan juga lebih memahami agama masing-masing pasangan sehingga tidak muncul permasalahan diantara pasangan. Agama selalu mengajarkan atau memberi hal-hal positif untuk menghiasi kehidupan dalam sebuah keluarga.

Kadang kala kehidupan keluarga sangat memiliki sangkut paut yang penting dalam kehidupan berkelompok yang dimana dalam hal ini problematika itu harus bisa menemukan titik terang yang harus adil dan dalam hal itu harus bisa mencari sebuah hakim yang memutuskan dalam hal problematika ini atau orang yang melerai dalalm menghadapi problematika ini 

Salah satu cara jika sewaktu waktu terjadi percekcokan dan perselisihan rumah tangga, maka Islam memberikan jalan keluar agar masing-masing suami isteri menyediakan juru pendamai (hakam) dari kalangan keluarga untuk menyelesaikan konflik dan persengketaan rumah tangga tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam surah An-Nisa’ ayat 35 yang berbunyi:

وَ اِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا (النسآء:35)

Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)

Ini salah satu alternatif bertujuan agar perkawinan tidak putus, jika masih belum dapat kedamaian, maka penyelesaiannya adalah perceraian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun