Mohon tunggu...
Ariska dwi
Ariska dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis untuk bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Leasing sebagai Lembaga Pembiayaan Perusahaan

4 Juli 2021   11:58 Diperbarui: 4 Juli 2021   12:04 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya modal atau dana merupakan hal yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari setiap manusia. Hal tersebut sangat diperlukan, baik dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sehari-hari, maupun untuk pemenuhan para pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya. Kegiatan usaha dalam bentuk apapun dan yang dilakukan oleh siapapun, sangat bergantung pada faktor modal tersebut. 

Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa modal dapat menjadi  sangat penting artinya bagi setiap kegiatan usaha, karena modal merupakan sumber energi baik untuk kelangsungan, pengembangan maupun pertumbuhan badan-badan usaha pada umumnya dalam melakukan kegiatan tanpa melibatka pada bidang usaha, luas cakupan usaha dan permasalahan hasil usaha.

Para pelaku ekonomi yang menjalankann usaha tersebut dalam hukum ekonomi disebut sebagai pihak yang menjalankan perusahaan. Suatu istilah yang merupakan padanan dari pedagang atau kegiatan perdagangan. Menjalankan perusahaan berarti melakukan kegiatan yang terus menerus, secara terang-terangan dalam rangka mencari keuntungan. 

Lembaga yang dapat melakukan kegiatan tersebut pada dasarnya dapat berbentuk badan hukum, misalnya seperti Perseroan Terbatas (PT) atau dapat pula tidak berstatus sebagai badan hukum; ia dapat pula berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Keberadaan perusahaan sangat besar artinya bagi masyarakat, sebab lembaga tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Bagi negara, perusahaan memiliki kontribusi yang besar sebab perusahaan merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui sektor pajak, serta merupakan tempat bagi penyaluran tenaga kerja.

Dalam menjalankan perusahaan diperlukan adanya modal atau dana bersumber pada kekuatan sendiri (internal) maupun dari luar perusahaan (eksternal). Modal atau dana yang bersumber dari kekuatan sendiri (internal) seringkali tidak mencukupi pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan, sebagai upaya pemecahannya ditempuh dengan jalan meminjam (kredit) pada bank. 

Dalam kaitannya dengan tersebut, lembaga konvensional (bank) tersebut ternyata tidak cukup ampuh dalam menanggulangi berbagai keperluan dana dalam masyarakat. Hal itu disebabkan karena keterbatasan jangkauan penyebaran kredit.

Demi mengatasi persoalan tersebut maka dicarilah bentuk-bentuk penyandangan dana non perbankan. Lembaga penyandang dana yang dimaksud diharapkan dapat membantu pihak yang bergerak di sektor bisnis maupun diluar bisnis. Adanya lembaga tersebut diarahkan untuk tercapainya lembaga penyandang dana yang fleksibel dan moderat daripada bank yang dalam hal tertentu tingkat resikonya lebih tinggi. inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang dikenal dalam operasionalnya menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberian dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan lain sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun