Maka dalam perspektif yang berbeda, ancaman Trump terhadap TikTok dapat dilihat sebagai upaya untuk menunjukkan kehadiran negara. Bahwa kendali negara di dunia siber tetap diperlukan. Tanpa kendali negara, kedaulatan sebuah negara niscaya akan terganggu.
Bukan hanya masalah ekonomi dan perdagangan yang terganggu, masalah ideologi, politik, dan sosial-budaya suatu negara pun akan terganggu.Â
Hal ini bisa terhjadi karena informasi dari manapun dapat dengan mudah diakses dan dikirim masuk ke suatu wilayah negara melalui jaringan broadband global.
Lalu di tengah konflik AS-Tiongkok, bagaimana TikTok di Indonesia?
Menurut catatan, TikTok pernah diblokir selama seminggu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada pertengahan 2018. Alasannya, TikTok dinilai negatif untuk anak dengan ditemukannya konten pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain. Namun pasca pemblokiran, TikTok semakin popular di Indonesia.
Saat ini, ketika kita menggulir linimasa Twitter atau Instagram, seringkali kita mendapatkan video-video viral dari TikTok terselip di antaranya. Bahkan, tidak sedikit selebgram, aktor, hingga pejabat Indonesia ikut mengunggah video TikTok mereka dengan berjoget diiringi soundtrack lagu Tiktok.
Menurut laporan perusahaan riset pasar aplikasi mobile Sensor Tower, TikTok menjadi aplikasi kategori selain gim paling banyak diunduh di seluruh dunia per Juli 2020 dengan jumlah unduhan lebih dari 65,2 juta unduhan.Â
Dari jumlah tersebut, pengguna di AS menjadi yang terbanyak dengan 9,7 persen dan Indonesia dengan 8,5 persen.
Dengan jumlah unduhan yang sedemikian besar, maka TikTok menjadi popular di Indonesia. Namun demikian, tanpa kendali negara, kedaulatan NKRI niscaya bisa terganggu. Ideologi, politik, dan sosial-budaya dari manapun dapat dengan mudah diakses dan dikirim masuk ke wilayah NKRI melalui jaringan broadband global.
Untuk itu kiranya negara tetap perlu hadir untuk mengendalikan penggunaan aplikasi semacam TikTok, termasuk dalam hal penggunaan TikTok untuk sosialisasi Pancasila seperti yang pernah dikemukakan pejabat pemerintah beberapa waktu lalu.