Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Sudahkah Kita Mewujudkan Pancasila dalam Tindakan?

4 Juni 2020   06:47 Diperbarui: 1 Juni 2021   07:30 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila 2020 Pancasila Dalam Tindakan Gotong Roying Menuju Indonesia Maju--olahan pribadi dari vivanews.com

Tantangan pertama adalah godaan untuk menafsirkan Pancasila secara sempit. Kita jangan terjebak pada tindakan untuk mencari tafsir Pancasila yang sesuai, namun kurang bersungguh-sungguh mempraktikkan tafsir tertentu yang telah dipilih secara konsisten. 

Banyak sekali kritik yang mengatakan bahwa Pancasila hanya sebatas slogan dan mitos saja, namun praktiknya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat sangat samar-samar.

Dalam praktik keseharian kerap kita menyaksikan bahwa orang yang tahu tentang Pancasila ternyata tidak serta-merta menjalani apa yang diketahuinya dan Pancasila hanya diperlakukan sebagai ikon. 

Sebagai contoh kita bisa menyaksikan bahwa para pelaku korupsi di Indonesia bukanlah orang yang tidak berpendidikan dan tidak paham Pancasila. Rata-rata koruptor berpendidikan tinggi dan hafal Pancasila. Namun mereka ternyata sambil melafalkan justru melakukan disasosiasi terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan kedua berasal dari sisi hukum ketika terjadi pencabutan Ketetapan MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan pembubaran Badan Pelaksanaan dan Pembinaan dan Pendidikan P-4 (BP7). 

Bukan hanya itu, melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 Pemerintah menghilangkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di lembaga pendidikan formal.

Akibat pencabutan ketentuan hukum tersebut, maka sejak awal Orde Reformasi tidak terdapat lagi pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila di bangku-bangku pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi. Kalaupun ada, sifatnya hanya sisipan dan tidak mendalam. 

Tidak mengherankan apabila banyak generasi muda yang untuk menyebutkan sila-sila Pancasila saja mengalami kesulitan, belum lagi memahaminya. 

Tantangan ketiga adalah maraknya konflik-konflik sosial berbasis ras dan agama, pelanggaran HAM, dan ancaman radikalisme yang telah banyak memakan korban jiwa. 

Beberapa survei yang dilakukan lembaga survei memperlihatkan bahwa terdapat kecenderungan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia bersikap intoleran terhadap perbedaan.

Tantangan keempat adalah merespon pihak-pihak yang senantiasa mempertanyakan eksistensi Pancasila sebagai dasar negara dan godaan untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun