Jangan-jangan ketika menetapkan judul kegiatan, penyelenggara KLB berpikiran bahwa PSSI merupakan kependekan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Inggris? Bisa jadi karena kerap PSSI kerap menggunakan pelatih asing dan menaturalisasi pemaing-pemain asing yamg umumnya bisa berbahasa Inggris, maka akan lebih keren jika gunakan bahasa asing pula dalam kegiatannya. Duh ...
Lalu bagaimana dong? Didiamkan saja?
Menurut Perpres nomor 63 tahun 2019 Bab III Pengawasan pasal 42 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Lalu dalam ayat 2 nya disebutkan bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam kaitannya dengan PSSI yang berada dibawah pembinaan dan kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), maka Kemenpora lah yang mestinya mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kongres PSSI. Kemenpora mesti berani menegur penyelenggara untuk mengubah judul kegiatan "PSSI Extraordinary Congress 2019". Kita sudah punya padanan kata yang sesuai untuk "Extraordinary Conggress yaitu Kongres Luar Biasa", mengapa tidak menggunakan kata tersebut saja.
Apalagi jelas-jelas dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo sudah tekankan tugas Birokrasi adalah "making delivered." Tugas kita adalah menjamin "delivered" bukan hanya menjamin "sent." Saya tidak mau birokrasi tugasnya hanya "sending-sending" saja. Saya minta dan akan saya paksa, bahwa tugas birokrasi adalah "making delivered."