Mohon tunggu...
Arip Rip
Arip Rip Mohon Tunggu... Lainnya - keep calm you have self confidence

Lahir di Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini bertugas sebagai ASN pada salah satu Biro Hukum Sekretariat Kementerian Koordinator. Berdomisili di area Bogor serta menyukai berbagai sajian kuliner nusantara, merupakan pencinta tempe gembus dan tahu bakso yang hobby menulis, traveling dan musik.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menakar Sinergi Banyak Pihak dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Citarum

12 Maret 2018   19:13 Diperbarui: 12 Maret 2018   19:21 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ditimang senja Citarum, angin menyisir Windu Wayang, ke pelataran air dengan hati hangat....selalu hangat dalam renungan, rebah di punggung bukit berselimut matahari dan kabut....setelahnya Situ Cisanti terngiang dalam ingatan". Terlintas luapan kata dalam benak tentang jengkal tanah Depati Ukur, diketinggian Bandung, semua yang terlihat nampak sejuk di mata.

Sore itu rombongan kantor berkumpul di Citarum 0 km. Suara anjing menyalak dan semaian vetiver muda pada bibir danau menjadi pemandangan yang susah dilupakan, berjalan menyusuri rimbunan pohon lalu mengikuti alur setapak menuju hulu sungai Citarum yang melegenda, ada baiknya untuk singgah dan melihat fosil kayu yang telah menjadi batu di mata air Citarum dan Cikahuripan, lalu berjalan memutar 360 derajad menuruti sumber air purba, rasanya ingin duduk berlama lama di bawah pohon siprus, menunggu malam menukar hari.

Menjadi Kawasan Strategis Nasional (Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, Cekungan Bandung) dan Kawasan Andalan (Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta, Bogor-Puncak-Cianjur, Purwakarta-Subang-Karawang, Cekungan Bandung), berdasarkan RTRW Nasional dan RTRW Pulau Jawa, wilayah Sungai Citarum melampaui 10 kabupaten dan 2 kota dan memegang makna vital bagi masyarakat pemanfaat Jawa Barat dan DKI Jakarta sebanyak 27,5 juta. Sungai Citarum merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 1880 MW, sebagai sumber air minum penduduk Jakarta sebanyak 80 % serta mengairi lahan pertanian seluas 420.000 ha.

Seiring bergulirnya masa, Citarum dibebat permasalahan serius dan memerlukan penanganan komprehensif. Tersebut dalam Washington Post sebagai sungai terkotor di dunia pada bulan Maret 2017, hal tersebut menjadi kenyataan pahit yang tidak dapat dinegasikan. Secara umum terdapat empat permasalahan utama dan selanjutnya secara detail dapat diurai ke dalam 11 permasalahan.

Masalah pertama, kerusakan hutan sebagai implikasi alih fungsi kawasan hutan yang diubah menjadi perkebunan atau persawahan serta pemanfaatan lahan yang berlebihan di DAS Citarum menyebabkan penurunan kualiatas sungai Citarum. Data lahan kritis pada tahun 2013 menyebutkan bahwa yang masuk kategori sangat kritis adalah 2.692,09 Ha, kritis 76.976,16 Ha, agak kritis 188.302,56 Ha, dan potensial kritis 191.120,55 Ha.

Masalah Kedua, erosi dan sedimentasi. Akibat erosi di wilayah hulu, terjadi sedimentasi dan pendangkalan pada wilayah hilir. Dampak langsung dari erosi dan sedimentasi ini adalah banjir di wilayah cekungan Bandung (kota dan kabupaten Bandung).

Masalah Ketiga, adanya pembuangan limbah industri. Sebanyak 3.236 industri tekstil, 90 % diantaranya tidak memiliki IPAL; 280 ton limbah kimia per hari serta limbah medis (HIV); di lain hal kadar mercuri dalam ikan budidaya (lele dan ikan mas) di sungai Citarum jauh melebihi ambang batas aman; lebih lanjut kandungan logam berat (besi dna mangaan) pada DAS Citarum juga melebihi ambang batas aman.

Masalah Keempat, pembuangan limbah domestik. Sampah padat organik dan non organik diperkirakan mencapai 20,4 ribu ton/hari dengan 71 % tidak terangkut; kotoran manusia dan ternak masing-masing mencapai 35 ton dan 56 ton/hari. Dampak seriusnya adalah jumlah bakteri E. Coli yang melebihi batas aman, saat ini ditemukan bakteri Pseudomonas Aeruginosa penyebab radang selaput mata, otak dan kemih yang memiliki kekebalan terhadap banyak antibiotik.

Dengan deretan permasalahan yang tersebut diatas, mustahil rasanya dapat ditangani oleh satu kelembagaan dan dikerjakan secara spartan. Sebagaimana telah viral di media sosial Presiden Joko Widodo menjawab tantangan seorang penggiat lingkungan Gary Bencheghib sebagai Founder of Make a Change Worlduntuk membuat Citarum bersih dari sampah 7 tahun lagi. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman seyogyannya mendorong pencanangan penataan Sungai Citarum melalui payung hukum berupa Peraturan Presiden untuk menyinergikan dan mengoordinasikan Kementerian/ Lembaga, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan stakeholders lainnya dalam bentuk satuan tugas/Task Force.

Pelaksanaan pengelolaan DAS Citarum adalah base on sector oriented karena karakteristik permasalahan pada tiap sektor berbeda, utamanya dari hulu, tengah dan hilir. Masing-masing sektor dituntut berperan aktif terhadap penanganan secara komprehensif untuk menjawab 11 problematika yang ada dengan gambaran umum meliputi rencana aksi penyelesaian masalah sebagai berikut:

1. Kerusakan kawasan hutan di daerah aliran sungai. Rencana aksinya dapat dilaksanakan melalui:

a. Sosialisasi berupa kegiatan pendampingan, penyuluhan, penyebaran leaflet dan brosur, sarasehan dan anjangsana. Lokasinya ada di sektor 1, sektor 21, dan sektor 22. Periode pelaksanaannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK dan Pemda.

b. Rehabilitasi kawasan hutan berupa kegiatan penyusunan rancangan teknis (identifikasi dan pemetaan), pembibitan, penanaman, pemeliharaan. Lokasinya di sektor 1, sektor 21 dan sektor 22. Periode pelaksanannya tahun 2018-2024 dengan penanggungjawab KLHK.

c. Relokasi berupa kegiatan pendataan, penetapan lahan, pembangunan rumah dan sarana dan prasarana, pembangunan kampung wisata. Lokasinya di sektor 1. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KemenPUPERA.

d. Alih profesi berupa kegiatan inventarisasi profesi, pelatihan, penyaluran bantuan pendampingan dan pemasaran. Lokasinya di sektor 1. Periode pelaksanannya tahun 2018-2020 dengan penanggungjawab Kemenaker.

e. Penegakan hukum berupa kegiatan sosialisasi, penyusunan Perda pengelolaan kawasan hutan, pemenuhan PPLH DAS Citarum. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018-2024 dengan penanggungjawab KLHK dan Polri.

2. Limbah Ternak

a. Sosialisasi berupa kegiatan pembinaan, pendampingan, penyuluhan, penyebaran leaflet dan brosur dan anjangsana. Lokasinya ada di sektor 1, sektor 2, sektor 19,dan sektor 22. Periode pelaksanaannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KLHK.

b. Relokasi kandang komunal berupa kegiatan penyediaan lahan dan sarana prasarana. Lokasinya di sektor 1, sektor 2, sektor 19 dan sektor 22. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab Kementan.

c. Pengolahan kotoran hewan berupa kegiatan pembuatan pupuk, biogas, kolam pengolahan limbah ternak, pelatihan, pendampingan, pemasaran. Lokasinya di sektor 1, sektor 2, sektor 19, dan sektor 22. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KLHK.

3. Limbah Tinja

a. Sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, penyebaran leaflet dan brosur dan anjangsana. Lokasinya ada seluruh DAS Citarum. Periode pelaksanaannya tahun 2018 dengan penanggungjawab Kementerian Kesehatan dan KemenPUPR.

b. WC Gendong, WC Komunal, WC keluarga, IPAL Komunal, Septic Tank Komunal, IPLT dilakukan melalui kegiatan penyediaan lahan dan pembangunan yang lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

c. Penyediaan alat angkut dan penyedot tinja dilakukan melalui kegiatan pengadaan dan pendistribusian alat angkut dan penyedot tinja roda 2 dan roda 4, adapun lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

d. Penyediaan air baku dan instalasi air berupa kegiatan penyediaan lahan, sistem penampungan air hujan, pembangunan instalasi air. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

4. Persampahan

a. Kampanye, informasi dan edukasi dilakukan melalui kegiatan kampanye sosialisasi, pelatihan dan pembinaan adipura. Lokasinya ada DAS Citarum. Periode pelaksanaannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

b. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dilakukan melalui kegiatan pembangunan pusat daur ulang, bank sampah, penyediaan motor sampah roda 3, tempat olah sampah sementara/TOSS, pengadaan escavator amphibious, dump truck, kapal pengambil sampah, pemasangan cCTV, pembangunan TPS 3 R, pembangunan penyediaan truk sampah, penyediaan tempat sampah terpilah, dan penyediaan alat tangkap perlengkapan khusus perorangan yang lokasinya di DAS Citarum (6 kabupaten/kota). Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KLHK dan KemenPUPR.

5. Limbah Industri

a. pemetaan dan pendataan industri pembuang limbah berupa kegiatan pendataan, survey, patroli, pemetaan udara, dan uji lab. Lokasinya ada di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya tahun 2018 dengan penanggungjawab Kemenperin.

b. sosialisasi berupa kegiatan kampanye, sosialisasi, pelatihan, pembinaan, pendampingan pemenuhan alokasi beban pencemar air dan indeks kualitas melalui program kali bersih. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

c. Pemasangan telemetri, cctv, pembentukan posko berupa kegiatan pengadaan cctv dan telemetri, pembuatan posko, pengawasan, inventarisasi data. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

d. Penyiapan IPAL Terpadu berupa kegiatan mendorong pembangunan IPAL Terpadu, Penyusunan Feasibility Studi dan Detail Enginerring Design. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

e. Penerbitan tata ruang berupa kegiatan audit tata ruang dan mendorong review Perda RDTR berbasis DAS. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab Kemen ATR/BPN.

f. Restorasi sungai. Lokasinya di Kabupaten Karawang. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

g. Pilot project pengendalian pencemaran. Lokasinya di Kabupaten Bandung. Periode pelaksanannya tahun 2018 dengan penanggungjawab KLHK.

6. Limbah Medis

a. Sosialisasi dan edukasi berupa kegiatan kampanye, sosialisasi, pelatihan, pembinaan, pendampingan penanganan limbah medis. Lokasinya ada di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya tahun 2018 dengan penanggungjawab Kemenkes.

b. Penyiapan alat non insenerasi berupa kegiatan penyediaan alat non insenerasi tingkat Puskesmas. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab Kemenkes.

c. Evaluasi Kerja Sama dengan Pihak Ketiga berupa kegiatan mendorong rumah sakit kelas A untuk memiliki insenerator berizin. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KLHK.

7. Keramba Jaring Apung

a. Pengurangan keramba jaring apung secara bertahap sampai dengan nol berupa kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, pembinaan, pendampingan, pengangkatan keramba. Lokasinya ada di Sektor 9, sektor 12 dan sektor 14. Periode pelaksanaannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KKP.

b. Alih profesi berupa kegiatan penyiapan lahan, inventarisasi profesi dan pelatihan penyaluran bantuan pendampingan dan pemasaran. Lokasinya di Sektor 9, sektor 12 dan sektor 14. Periode pelaksanannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KKP.

8. Sedimentasi

a. Ded Pelebaran Sungai dari Situ Cisanti --Jembatan Bale Kambang dilakukan sebagai upaya penataan sempadan tarumajaya. Lokasinya ada Sektor 1, Sektor 2 dan Sektor 3. Periode pelaksanaannya tahun 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

b. Penanganan Sedimen di Citarum Hulu dilakukan melalui kegiatan normalisasi anak-anak sungai Orde 2, yaitu Sungai Cimande, sungai Cikijing, sungai Cikeruh, dan sungai Upper Citarum; pembangunan embung Gede Bage; pembangunan Terowongan Nanjung; Pembuatan Kolam Retensi; Pengadaan Tanah; dan Pembangunan Flood Way Cisangkuy. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

c. Pemeliharaan Sungai dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan sungai cikao, pemeliharaan sungai cimahi, pemeliharaan sungai cisaranten, pemeliharaan sungai cinambo, pemeliharaan sungai cikapundung, pemeliharaan sungai cicadas, pemeliharaan sungai cidurian, pemeliharaan sungai citepus, pemeliharaan sungai cisangkuy, pemeliharaan sungai cidurian, pemeliharaan sungai cicadas, pemeliharaan sungai cipamokolan, pemeliharaan sungai cisaranten, pemeliharaan sungai cisangkuy. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

d. Pengendalian banjir dilakukan melalui kegiatan pengendalian banjir sungai cilember dan cibereum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

e. Perbaikan tanggul kritis dan tanggul banjir dilakukan melalui kegiatan perbaikan tebing tanggul-tanggul kritis di sungai Citarum hilir, pasangan tanggul banjir sungai Gadung, perkuatan tebing sungai Cisangkuy hulu, pembangunan turap Desa Babaton, perkuatan tebing Cibeet Desa. Parungsari, perbaikan tebing sungai Cikao, perkuatan tebing sungai Cibeet Desa Leuwi haseum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

f. Pembangunan Trashrack di sungai Cikapundung, Pembangunan Folder di Bojongsoang, pembangunan Checkdam di Citarum Hulu dan Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaran. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

g. Gerakan nasional kemitraan penyelamatan air dilakukan melalui penghijauan dan pemberdayaan masyarakat, serta revitalisasi oxbow melalui kegiatan Ded revitalisasi oxbow, pembersihan sampah permukaan, normalisasi dan pembuatan taman di Sektor 6, Sektor 7 dan Sektor 8. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

9. Abrasi

Penanganan abrasi pantai dilaksanakan melalui kegiatan ded normalisasi pengamanan bakau di muara Citarum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2019 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

10. Alih fungsi lahan

Penertiban sepmadan sungai dilaksanakan melalui sosialisasi, penertiban pemukiman di bantaran sungai, relokasi dan jalan inspeksi. Lokasinya di sektor 1-22. Periode pelaksanaannya pada 2018-2024 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

11. Penegakan hukum

Rencana aksi litigasi dilakukan melalui kegiatan pembentukan GUKUMDU tingkat I dan II, LIDIK, SIDIK, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi TPLH, sedangkan rencana aksi non litigasi dilakukan melalui kegiatan penyusunan Raperda, kerjasama dengan perguruan tinggi, membangun pola pikir sadar lingkungan hidup. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2024 dengan penanggungjawab KemenPUPR.

Ekspektasi dari pelaksanaan penanganan DAS Citarum jelas perlu didukung oleh seluruh pihak. Semoga Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dapat menjawab tantangan sinergi pembersihan DAS Citarum dan memelihara sustainability bagi kemaslahatan umat. Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun