Mohon tunggu...
Ari Prastyo
Ari Prastyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Fotografi/Videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Efektivitas Hukum dan Munculnya Progressive Law

15 Desember 2022   14:05 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:12 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Menurut Soerjono Soekanto, yaitu:

  • Faktor hukum

Hukum meliputi unsur keadilan, kepastian, dan kecepatan. Bahkan tidak jarang muncul konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat konkrit, berwujud, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika hakim memutuskan suatu perkara hanya dengan menerapkan hukum ada kalanya nilai keadilan tidak tercapai. Jadi ketika mempertimbangkan masalah hukum, setidaknya keadilan diutamakan. 

Karena hukum tidak hanya dilihat dari segi hukum tertulis tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan di sisi lain, keadilan masih diperdebatkan karena keadilan mengandung unsur subjektif yang banyak bergantung pada nilai subjektif intrinsik setiap orang.

  • Faktor penegakan hukum

Penegakan hukum menyangkut pihak-pihak yang membentuk dan menegakkan hukum (law enforcement). Aparat penegak hukum adalah aparat penegak hukum yang mampu menjamin kepastian, keadilan, dan penggunaan hukum yang tepat. Aparatur penegak hukum meliputi pengertian lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempit mulai dari kepolisian, kejaksaan, kejaksaan, penasihat hukum dan direktur lembaga pemasyarakatan.

  • Faktor yang menguntungkan atau menguntungkan secara hukum

Fasilitas pendukung dapat dibingkai hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama untuk fasilitas yang berfungsi sebagai elemen pendukung. Sarana pendukung meliputi SDM yang berkualitas dan terlatih, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dll. Selain ketersediaan fasilitas, pemeliharaan juga penting untuk menjaga kelestariannya. Sering terjadi peraturan sudah ada, meski pemasangannya belum selesai. Kondisi seperti ini hanya akan menyebabkan kontraproduktif, yang akan mempercepat proses, malah menyebabkan penyumbatan.

  • Faktor masyarakat

Penegakan hukum untuk membawa kedamaian bagi masyarakat. Masyarakat memiliki pendapat tertentu tentang hukum. Dengan kata lain, efektifitas hukum tergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran masyarakat yang rendah akan mempersulit penegakan hukum, sedangkan langkah yang dapat dilakukan adalah sosialisasi dengan melibatkan kelas sosial, pemegang kekuasaan dan masyarakat penegak hukum. Pembuatan hukum juga harus memperhatikan hubungan antara perubahan sosial dengan hukum sehingga hukum pada akhirnya dapat efektif sebagai alat pengatur tingkah laku manusia.

  • Faktor budaya

Faktor budaya sebenarnya yang terkait dengan faktor sosial sengaja disingkirkan, karena dalam pembahasan hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sistem nilai yang menjadi pusat spiritual atau materi budaya yang tidak berwujud. Hal ini terutama karena sebagai suatu sistem (atau subsistem dari suatu sistem sosial), hukum meliputi struktur, isi, dan budaya. Struktur meliputi wadah atau bentuk sistem, termasuk misalnya susunan lembaga hukum formal, hukum antar lembaga tersebut, hak dan kewajibannya, dsb.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

Pencetus hukum progresif di Indonesia adalah Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. Pemikiran hukum yang progresif muncul dari keprihatinan akan kualitas penegakan hukum yang kurang memuaskan di Indonesia, terutama sejak realisasi reformasi sekitar tahun 1997. Pendukung positivisme hukum percaya bahwa keadilan dapat dicapai jika hukum dikodifikasi. Tujuan dari enkripsi hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat hanya mengandalkan teks undang-undang.

Selain itu, lahirnya pemikiran hukum yang progresif disebabkan karena hukum sering dijadikan sebagai bahan baku jual beli. Hukum dipandang sebagai obyek nilai ekonomi, sehingga banyak mafia hukum yang memasarkan hukum kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu, hukum sering diilustrasikan sebagai pisau dapur, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pada akhirnya, hukum hanya bisa menjamin keadilan bagi mereka yang bisa menebus harta benda. Oleh karena itu, perspektif hukum progresif ingin mengajarkan kepada kita bahwa cara berhukum harus berdasarkan hati nurani, bukan materialisme.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Jurnal yang ditulis oleh Nurul Hasna, Rusdiyah dan Arie Sulistiyoko (2019) dengan judul "Pendekatan Sosiologi Hukum Jual Beli Followers Instagram di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan". Dapat dijadikan acuan dalam contoh pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah.

Jurnal ini menggunakan metode penelitian field research yang intinya menjelaskan bahwa jual beli instrumen boleh dilarang atau tidak, terutama karena ketidakjelasan objek jual beli di tempat yang salah. Model ini menunjukkan bahwa konsep pelarangan jual beli terkesan tidak jelas sasarannya dari barang utama yang dijual. Oleh karena itu, jual beli jenis ini mudah menimbulkan penipuan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. barang untuk dijual.

Law and Social Control, Socio-Legal, Legal Pluralism 

Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. 

Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra penegak hukum masih rawan.

Ada tiga disiplin ilmu yang sering disamakan secara keliru, yaitu ilmu sosio-hukum, sosiologi hukum, dan ilmu hukum sosiologi. Dalam hal ini, studi sosio-hukum tidak boleh dikacaukan dengan sosiologi hukum yang dikembangkan di banyak negara Eropa Barat atau aliran pemikiran dalam Hukum dan Masyarakat di Amerika Serikat, yang lebih kuat menerapkan ilmu-ilmu sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun