Mohon tunggu...
Hofifah Dwi Arini
Hofifah Dwi Arini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya membaca dan mengedit video atau foto serta di bidang non akademik seperti silat, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Indonesia

3 April 2023   22:00 Diperbarui: 3 April 2023   22:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak pidana korupsi sendiri merupakan suatu tindakan penjeraan bagi tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat, karena tindak pidana korupsi ini sendiri tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan masyarakat seperti hak hak sosial dan hak hak ekonomi mereka.

Tindak pidana korupsi ini diatur dalam Uu No. 31 Tahun 1999 Jo. Uu No. 20 Tahun 2001 yaitu dalam pasal 2, pasal 3, pasal 13, pasal 15, dan Undang-Undang No.24(PRP) tahun1960 tentang tindak pidana korupsi.

Yang dimana dalam uu ini/ tipikor inI, untuk memberatas tindak pidana korupsi di negara Indonesia. serta untuk melindungi hak hak masyarakat, keadilan bagi masyarakat dan negara yang dimana tindakan korupsi ini memakan hak orang lain, dan diciptakan uu tentang tindakan pidana korupsi ini untuk menjadikan sebagai tonggak keadilan dan kejelasan tentang hukuman dan denda juga perampasan aset terpidana yang sudah dijelaskan dan diatur untuk memberikan batasan apa apa yang harus dilkaukan dilakukan. juga untuk memperkecil peluang korupsi. 

Nah Untuk memperkecil korupsi ini dibutuhkan KPKPN untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang dimana perampasan barang sitaan korupsi telah diatur dalam pasal 18 dan pasal 19. Pasal 18 mengatur penyitaan terhadap harta benda kepunyaan terpidana. 

Sedangkan pasal 19 menjelaskan putusan pengadilan mengenai perampasan barang. Berdasarkan pasal 18 huruf (A) UU tipikor yang menyatakan " perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pindana korupsi termasuk perusahaan, begitu pula harga dari barang yang menggatikan barang barang tersebut". 

Maksud dari pasal ini adalah sebagai sanksi dan untuk mengembalikan hasil dari kejahatan itu kepada negara. Pasal 38B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menetapkan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jadi perampsan barang tindak korupsi ini semua di atur melaluli undang undang dan di atas merupakan salah satu dari uu tipikor yang mengatur tindakan pidana korupsi. perampasan barang korupsi memiliki batasan apa-apa yang dilakukan.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun