Mohon tunggu...
Arini Farhana Kamila
Arini Farhana Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga tulisan saya bisa bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Telaah atau Kritik Terhadap Fenomena Manajemen Risiko Kepatuhan pada Bank Syari'ah

29 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 29 Juli 2022   17:38 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kepatuhan telah menjadi penting di sektor perbankan. bisa, bahkan menjadi masalah global sekarang atau di masa depan, bank harus justru karena mengelola risiko ini merupakan upaya besar yang perlu dilakukan dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan atau bank, dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang diakibatkan oleh risiko muncul. Upaya yang dilakukan bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan Itu adalah manajemen risiko. Manajemen risiko adalah upaya yang dilakukan oleh orang atau organisasi untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dalam suatu pekerjaan atau bisnis. Manajemen risiko di bank syariah sudah diatur oleh bank Indonesia untuk menjaga eksistensi dan meningkatkan kualitas bank syariah. 

Strategi SWOT yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat regulasi internal bank, melakukan rekrutmen Staf yang kompeten, pemulihan maksimum dan pembangunan sistem yang ketat manajemen risiko yang sehat, memprioritaskan pendanaan untuk sektor UMKM/UKM, melakukan layanan emosional, meningkatkan kemampuan FRM, menerapkan saluran kantor, meningkatkan syarat perjanjian.

Risiko kepatuhan adalah risiko yang harus diterima oleh bank syariah dalam hal terjadi ketidakpatuhan dan penerapan hukum dan peraturan syariah, syarat dan prinsip. Bank Indonesia memberikan pemahaman tentang risiko kepatuhan yang merupakan risiko kegagalan bank untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

\Sementara itu, dipahami juga bahwa risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan atau kegagalan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam praktiknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko perbankan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. Risiko kepatuhan adalah kerugian langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh ketidakpatuhan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian di atas, manajemen risiko kepatuhan pada dasarnya adalah risiko perbankan atau syariah yang umum karena gagal menerapkan dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau ketentuan atau bahkan prinsip syariah yang telah disepakati yang dirancang untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Risiko kepatuhan ini dapat timbul dari perilaku regulator, berupa perilaku bisnis perbankan yang menyimpang atau melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dari perilaku organisasi, berupa perilaku atau aktivitas perbankan yang menyimpang atau bertentangan dengan standar. Jenis risiko tersebut antara lain kegagalan bank syariah untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pengawasan terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang dijabarkan sebagai berikut:

  • KPMM (Kebutuhan Modal Minimum), merupakan persyaratan untuk mengembalikan kondisi permodalan bank ke standar internasional seperti sebelum krisis perbankan. Dengan cara ini, ketika bank mengalami kerugian atau harus menutup bank, dimungkinkan untuk mengantisipasi cadangan modal yang telah disiapkan sebelumnya.
  • KAP (Kantor Akuntan Publik), adalah organisasi bisnis yang fungsinya sebagai tempat akuntan menjalankan tugasnya. Semua bank, lembaga keuangan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan transaksi atau peredaran uang harus menyatakan dan semua akan dikonsolidasikan di kantor akuntansi
  • LDR Ratio (Lending to Deposit Ratio) adalah ketentuan untuk menentukan rasio keuangan perusahaan perbankan terhadap aspek likuiditas atau bank tidak memuaskan pengawas lainnya.
  • PPAP (Subsidi Aktiva Pendapatan Bagi Bank Perkreditan Rakyat) yang merupakan upaya kebijakan atas kerugian kredit karena kolektibilitas, merupakan penggolongan status pencairan atau pelunasan kredit serta tingkat bunga dalam arti yang sebenarnya.
  • BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) adalah persentase maksimum dana yang tersedia untuk modal BPR, termasuk kredit dan penempatan dana BPR pada bank lain, tidak termasuk giro.
  • NOP (Posisi Devisa Neto), yang menentukan selisih bersih antara aset dan kewajiban di neraca (di neraca).
  • RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan), dalam RKAT ini bagaimana memilih strategi yang tepat. Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) dapat dianggap sebagai strategi yang tepat dalam hal ini. Karena ini masalah mengukur, mengenali dan juga menilai tingkat aset yang dimiliki suatu organisasi, apa peluang untuk pertumbuhan kelembagaan, di mana kelemahan menjadi ancaman bagi lembaga.
  • NDP (Posisi Devisa Neto), yang menentukan selisih bersih antara aset dan kewajiban di neraca (di neraca.) 11
  • Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara bank dalam bentuk saldo giro yang ditempatkan pada Bank Indonesia. GWM ditentukan oleh bank sentral pada tingkat tertentu berdasarkan dana pihak ketiga, dan biasanya GWM ini ditentukan sebagai giro pada bank sentral \ Risiko ketidakpatuhan dimaksudkan untuk menentukan tingkat dan evolusi risiko ketidakpatuhan (PBI n 5/8/PBI/2003).

Tidak hanya itu, risiko juga memiliki fungsi, fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau tindakan publik (preventif) yang memastikan bahwa kebijakan, peraturan, sistem dan prosedur, dan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Bank telah dipatuhi. dengan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap prinsip Syariah (bagi bank umum Syariah dan unit usaha Syariah), serta memastikan bahwa Bank mematuhi komitmennya dengan Bank Indonesia dan otoritas dan otoritas pengawas yang berwenang lainnya. Pokok-pokok regulasi Bank Indonesia (PBI) dalam melaksanakan fungsi kepatuhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun