Mohon tunggu...
Money

Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia Memasuki Era MEA

23 Juni 2018   15:12 Diperbarui: 23 Juni 2018   15:40 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh: Ahmad Syifa Ul Huda (211-12-045)

Hukum Keluarga Islam, Hukum Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Salatiga

kakanghuda@gmail.com

Abstrak

Ekonomi merupakan sumbu tolak ukur kesejahteraan negara. Pendapatan perkapita dari setiap penduduk atau masyarat negara itu sangat penting. Semakin berkurangnya tingkat kemiskinan maka semakin sejahtera dan makmur negara tersebut. Sedangkan akan ada suatu inovasi baru dalam perekonomian negara, MEA (Masyarakat Ekonomi Asia). Inovasi ini dicetuskan oleh orang-orang yang berada di Benua Asia untuk pertumbuhan perekonomian negara. Akan tetapi pendapatan perkapita Indonesia sebelum  ada MEA tahun 2014 sebesar US$4.700 atau setara dengan Rp60.000.000,00 per tahun. Pendapatan itu sudah besar untuk warga Indonesia akan tetapi pendapatan tersebut masih sangat jauh dibawah negara-negara tetangga seperti Malaysia US$ 13.000 dan Singapura US$ 51.000 pertahun. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dan khususnya untuk bank syariah. Bukan hanya tentang pendapatan perkapita yang kurang siap menghadapi MEA akan tetapi juga SDM (Sumber Daya Manusia). SDM dari bank syariah sendiri hanya dilatih beberapa hari untuk langsung disalurkan ke bank-bank lokal. Hal tersebut menjadikan SDM bank syariah kurang berkualitas.

PENDAHULUAN

Lembaga dapat diartikan sebagai organisasi sosial yang mengorganisasi sekelompok orang yang memiliki tujuan, target, sasaran dan visi yang sama untuk menjalankan sebuah usaha sosial. Sedangkan lembaga keuangan Islam merupakan sebuah lembaga keuangan yang prinsip pengoperasiannya berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dan menghindari dzalim, maisir, gharar, dan riba. 

Untuk arti perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjam uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah Islam fungsi-fungsi tersebut sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan beberapa istilah perbankan modern yang dipakai saat ini berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: Credit; Romawi:Credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang: Credo berarti kepercayaan: sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English : check; France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suqus. Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar.sedangkan cek adalah bayar yang biasa digunakan di pasar. 

Bank syariah sendiri pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank pedesaan di kota kecil Mlt Ghamr Mesir. Percobaab berikutnya terjadi di Palistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada   pertengahan tahun 1970-an. 

Berdirinya Islamic Development bank pada 20 Oktober 1975, yang merupakan lembaga keuangan Internasional Islam Multilatelar, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh diberbagai negara, seperti Dubai Islamic Banki di Dubai (Maret 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan (1977), dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977). Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslin dan nonmuslin yang total portofolionya sekitar $200 milyar. 

Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif dan nonproduktif yang serupa dengan perjudian, ketidakjelasan, dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun