Mohon tunggu...
Arina Fauziyyah Alifah
Arina Fauziyyah Alifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Fashion menurut Islam

7 Oktober 2022   17:01 Diperbarui: 7 Oktober 2022   17:02 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan Islam didunia dalam berbagai aspek kehidupan terus berubah seiring berjalannya waktu. Salah satunya dalam mengekspresikan busana muslim yang beraneka ragam baik dari segi model, kegunaan yang dipengaruhi oleh adat dan budaya tanpa mengabaikan prinsip dan aturan muslim itu sendiri. 

Sejak dulu, wanita tidak bisa lepas dari yang namanya fashion. Ketika mengetik kata fashion dan muslimah dipencarian internet, seketika muncul berjuta-juta gambar dan video yang memperlihatkan gaya berbusana wanita berhijab dari berbagai mode, warna, dan bahan. Global Islamic Economy memprediksi pertumbuhan pasar fashion muslim dunia pada tahun 2020, telah mencapai USD 327 miliar atau setara Rp.4,522 triliun. indonesia sendiri menempati peringkat lima besar dari negara anggota organisasi kerjasama islam sebagai pengekspor fashion muslim terbesar didunia. 

Menjaga penampilan tidaklah dilarang dalam islam. yang perlu kita perhatikan adalah pilihan fashion kita tidak keluar dari syariat islam. stylish boleh, tapi syar'i adalah keharusan. Oleh karena itu, sebelum memilih fashion yang tepat, kita harus mengetahui bagaimana kriteria pakaian muslimah yang sesuai dengan tuntutan Al-Qur'an dan Hadist.

terdapat tujuh kriteria fashion yang sesuai dengan ketentuan syaria't Islam:

1. menutup dan melindungi anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, untuk bagian kaki sebaiknya menggunakan kaus kaki

2. mengenakan pakaian tidak untuk dipamerkan (tabarujj)

3. pakaian atau jilbab tidak tembus pandang

4. longgar dan tidak sempit

5. tidak memakai parfum yang berlebihan

6. tidak mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki

7. tidak menyerupai orang kafir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun