Mohon tunggu...
Ari Lesmana
Ari Lesmana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ketika kau nyaman di zona nyaman, keluarlah! Karena itu kesalahan.

Menyimpan yang saya lalui dan rasakan ke dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tinggalkan 144.954 Pemilih, Mulyadi Maju ke Pilgub Sumbar

27 September 2020   16:07 Diperbarui: 27 September 2020   16:32 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di banyak baliho Mulyadi sebagai calon gubernur Sumbar tertulis, dia anggota DPR RI dengan suara terbanyak di pileg 2019 dari Sumbar. Itu fakta. Dia memperoleh 144.954 suara dari dapil Sumbar II, yakni Bukittinggi, Payakumbuh, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, dan Pasaman Barat. Perolehan suaranya bahkan tertinggi sepanjang sejarah pileg di Sumbar, yakni 12,3 persen dari total suara yang sah di pileg 2019.

Jadi, apa masalahnya Mulyadi dalam balihonya sebagai calon gubernur Sumbar menyatakan dia anggota DPR RI suara terbanyak di Sumbar? Salahkah dia membanggakan capaiannya itu? Tidak. Dia tidak salah. Membanggakan capaian bukanlah kesalahan. 

Dia tentu saja ingin menginformasikan kepada publik yang belum tahu dan mengingatkan kembali publik yang sudah tahu bahwa dia merupakan anggota DPR RI dengan suara terbanyak di Sumbar.

Lalu, apa masalahnya? Apakah dengan terpilih sebagai anggota DPR RI dia tidak boleh maju sebagai calon gubernur Sumbar? Tidak. Tidak ada aturan yang melarangnya untuk maju di pilgub Sumbar. 

Konstitusi kita tidak melarang siapa pun untuk maju sebagai calon gubernur asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang ditetapkan. Mulyadi tidak melanggar satu pun aturan sebagai calon gubernur.

Lantas apa masalahnya? Masalahnya, untuk apa Mulyadi maju sebagai caleg di pileg 2019 jika dia maju sebagai calon gubernur di pilgub Sumbar 2020? Apa arti 144.954 pemilih yang menjadikannya sebagai anggota DPR RI itu? 

Mereka memilih Mulyadi untuk menjadi anggota DPR RI agar mereka memiliki wakil di DPR jika mereka ingin menyuarakan sesuatu dari Sumbar, khususnya dari dapil Sumbar II. 

Kini baru setahun setelah terpilih, dia tinggalkan 144.954 pemilih itu untuk maju sebagai calon gubernur Sumbar. Jadi, untuk apa dia mengajak orang memilihnya sebagai calon anggota DPR dalam pileg 2019?

Benar kata orang, kekuasaan memang sangat menggoda. Baru setahun menjadi anggota DPR periode 2019—2024, Mulyadi tergoda menjadi gubernur Sumbar. Sepertinya, menjadi anggota DPR baginya tidak cukup. Dia ingin menjadi orang nomor satu di Sumbar. Anggota DPR bukanlah orang nomor satu di sebuah provinsi. Orang nomor satu adalah gubernur. 

Untuk meraih keinginannya sebagai orang nomor satu itu, dia tinggalkan 144.954 pemilih itu, yang kemudian dia banggakan dalam balihonya sebagai calon gubernur. 144.954 itu manusia yang punya hati, bukan hanya angka statistik yang tidak punya perasaan.

Mulyadi sebagai politikus tentu saja bisa berdalih bahwa dia tidak meninggalkan 144.954 pemilihnya. Dia bahkan bisa beralasan, jika dia menjadi gubernur, suara 144.954 pemilih itu lebih bisa didengarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun