Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Urus Mengatur Bisnis Pakaian Bekas

20 Maret 2023   06:56 Diperbarui: 20 Maret 2023   07:12 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar pakaian bekas (Sumber: Olivia Gonzales-Pixavay.com)

Kualitas. Mencari barang berkualitas tentu harus ditebus dengan harga mahal. Jika tidak mau terbentur harga, mencari barang bekas adalah pilihan utama. Meski butuh waktu dan kualitas sumber daya, menemukan barang bekas diantara tumpukan menjadi hiburan dan menciptakan tantangan, seperti halnya menemukan harta karun yang tak ternilai. 

Barang bekas terutama pakaian bekas ternyata begitu menarik bagi sebagian warga kita. Kualitas barang dianggap sebagai candu utama untuk menemukannya. Kebutuhan dan gengsi, keinginan akan barang bermerek menjadi alasan utama jutaan warga berburu berbagai barang bekas tersebut, bahkan bukan hanya terbatas pada produk pakaian saja. Bisnis pun menjamur dan menciptakan pejuang-pejuang ekonomi untuk negeri ini. 

Banjir barang bekas

Memang, tidak ada larangan untuk membuka bisnis barang-barang bekas. Namun, barang-barang impor yang dinilai mempunyai kualitas tinggi, layak untuk dipakai, harga pun sangat murah, dianggap pemerintah menghambat kemajuan industri pakaian jadi dalam negeri. Karena permintaan tinggi,  jalur-jalur selundupan importer nakal terus-menerus mensuplai pasar dalam negeri. Begitu mudahnya beragam barang itu masuk dan melimpah ruah di pasaran Indonesia. Ribuan pedagang bergantung pada ada tidaknya berbagai barang loak ini. Jutaan pembeli menanti si bekas yang berkualitas tinggi.  

Banjir barang bekas memang telah melanda negeri ini. Apalagi momen hari raya seperti Natal, Tahun Baru dan Lebaran terkadang menciptakan pasar yang tumpah ruah sampai ke desa-desa. Barang loak dari China, Korea, Jepang Amerika, dan Eropa selalu dinanti. Barang baru, barang bekas pun terkadang sulit untuk dibedakan. Pembeli berebut, mencoba keberuntungan mendapatkan barang branded untuk mengumbar gengsi. Kita membabi buta untuk mendapatkan dan membelinya. 

Diketahui pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai 44 ribu dollar AS dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya). Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total 31,95 juta dollar AS. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. (1)

Aturan Menteri

Sebenarnya, Indonesia telah melarang impor pakaian bekas atau bekas pakai sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi. Namun, terus saja importir-importir nakal punya strategi untuk bermain dalam bisnis pakaian bekas. Akibatnya, tetap saja, berkarung-karung pakaian-pakaian bekas ini membanjiri berbagai kota. 

Dalam aturan tersebut diatur ketentuan impor produk tekstil dan produk tekstil jadi, misalnya, adanya kewajiban memperoleh izin impor, jangka waktu impor, dan jumlah impor yang diperbolehkan. Produk impor harus mendapat sertifikasi dari Badan Standardisasi Nasional atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Setiap label atau keterangan pada produk tekstil dan produk tekstil jadi yang diimpor harus menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam peraturan tersebut secara jelas juga dinyatakan bahwa produk impor tekstil dan ptoduk tekstik jadi harus diawasi dengan ketat, dan sanksi berat untuk pelanggar. Selain itu, peraturan ini melarang impor pakaian bekas atau pakaian bekas pakai sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun