Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendudukkan Martabat Anak pada Tempat yang Semestinya

31 Januari 2023   06:55 Diperbarui: 5 Februari 2023   20:59 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradilan. Kehadiran anak di kursi pesakitan seharusnya tidak perlu terjadi. Semestinya seorang anak perlu mendapatkan tempat terbaik untuk menimba ilmu bukan untuk diadili. Ketidakmampuan kita mungkin saja menjadi peran dominan seorang anak berlaku dan bertindak jahat. 

Siapa saja memang bisa melakukan kejahatan. Berbagai kejahatan bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan, berbagai kejahatan yang terjadi sangat mungkin melalui sebuah perencanaan matang. 

Kejahatan-kejahatan bukan hanya melibatkan orang dewasa sebagai pelaku, menyertakan anak menjadi sebuah strategi orang dewasa untuk menghindar dari berbagai macam tuduhan. Posisi lemah seorang anak terkadang dimanfaatkan bukan hanya oleh orang dewasa tetapi terkadang oleh teman-temannya sendiri. 

Metamorfosis dunia kriminal dan kejahatan orang-orang dewasa dan anak begitu mengkhawatirkan. Orang dewasa sekehendak hatinya melibatkan dan menggunakan anak menjadi bagian dari pelaku kejahatan. 

Anak seperti wayang yang digerakkan oleh orang-orang dewasa yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, terkadang anak dikorbankan, diperjualbelikan, atau dipekerjakan tidak hanya di diberbagai perusahaan tetapi juga dalam dunia kriminal. Anak harus menuruti kehendak orang dewasa.

Kejahatan anak

Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anak memang sudah masuk dalam taraf yang mengkhawatirkan. Misalnya kasus pencurian pada Januari 2016 melibatkan dua anak SMP di Denpasar hanya karena mencari dana untuk ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Kasus pembunuhan bocah berumur 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat terjadi pada Maret 2020.

Kejahatan lain seperti kasus pencabulan siswa SMP berinisial SAP (15 tahun) terhadap siswi SMA berinsial AM (17 tahun) terjadi pada bulan Maret 2021. 

Kasus pelecehan dan pembegalan payudara dilakukan oleh seorang anak SMP berusia 14 tahun terhadap dua orang wanita berusia 18 dan 15 tahun di Jalan Raya Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo, Sawoo, Ponorogo terjadi pada April 2021. (1) Peristiwa kejahatan anak sudah beragam dan menjadi viral di berbagai media sosial. Anak kemudian didudukan menjadi orang yang pantas untuk disalahkan.

Kejahatan yang melibatkan anak tidak hanya terjadi di Indoneaia. Pada Mei 2022, Salvador Ramos, remaja laki-laki berusia 18 tahun, melepaskan tembakan di sebuah sekolah dasar di Texas, menewaskan 19 anak dan dua guru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun