Mohon tunggu...
Arif Uopdana
Arif Uopdana Mohon Tunggu... Lainnya - uopdana 1993

Fakir ilmu

Selanjutnya

Tutup

Nature

Limbah pertambangan (Tailing)

1 Juni 2020   19:59 Diperbarui: 15 September 2020   09:20 2005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jebolnya bendungan tailing tambang di Mariana, Brazil. Tahun 2015

Perkembangan pembuangan tailing yang mudah adalah mengganti dengan rangkaian pipa menuju ke laut dalam (Deep sea tailing placement-DSPT). Partikel-Partikel kasar akan menumpuk di dekat titik pembuangan, sedangkan partikel-partikel yang lebih halus tersebar menjauh atau mendekat tergantung sifat koagulasi partikel, oleh gelombang dan arus. Tapi cara ini sering menimbulkan masalah dengan lingkungan.

Di Indonesia sendiri metode pembuangan limbah ke laut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMEN LHK) Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut. Sebagaimana dimaksut Dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan pasal 2 ayat (3) huruf a Pembuangan limbah B3, Pertambangan mineral tailing diperbolehkan. Dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 3 huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d.

PENUTUP

Tantangan utama bagi perusahaan pertambangan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di mana mereka beroperasi dan memperoleh dukungan dan izin dari pemangku kepentingan untuk melaksanakan bisnis pertambangan. ‘Izin sosial untuk beroperasi’ hanya dapat diperoleh dan dipertahankan jika proyek pertambangan direncanakan, diimplementasikan dan dioperasikan dengan memasukkan konsultasi yang bermakna dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan masyarakat tuan rumah. Proses pengambilan keputusan, termasuk di mana mungkin proses desain teknis, harus melibatkan kelompok kepentingan yang relevan, dari tahap awal konseptualisasi proyek sampai (Life of Mine) LoM dan seterusnya.

Konsultasi pemangku kepentingan, berbagi informasi dan dialog harus terjadi di seluruh tahap dari desain, operasi dan penutupan tailing dam, sehingga sudut pandang, keprihatinan dan harapan dapat diperhitungkan untuk semua aspek perencanaan dan pelaksanaan. Keterlibatan berkala dan bermanfaat antara perusahaan dan masyarakat yang terkena dampak sangat penting untuk mengembangkan kepercayaan dan mencegah konflik.

‘Prinsip pencegahan’ harus diperhitungkan pada saat mempertimbangkan dampak operasi tambang, khususnya tailing dam. Prinsip menyatakan bahwa di mana ada ancaman bahaya serius atau permanen pada orang atau lingkungan yang diidentifikasi dengan jelas, kurangnya kepastian ilmiah yang lengkap janganlah digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan hal-hal yang membahayakan orang atau degradasi lingkungan.

Yang lebih penting lagi adalah bahwa perusahaan dapat menahan diri untuk tidak melakukan penambangan di daerah-daerah di mana kerusakan bendungan limbah tambang paling mungkin terjadi, hingga ditemukannya teknologi manajemen limbah tambang yang lebih aman. Resiko kerusakan paling besar terdapat pada bendungan limbah tambang yang besar, curam, dan sudah tua di zona tropis di mana aktivitas seismik dan peristiwa cuaca ekstrem dapat mempercepat kerusakan bendungan.

 

Refrensi 

ICOLD (2001). Tailings Dams Risk of Dangerous Occurrences: Lessons Learnt from Practical

Experiences. Bulletin 121 (hlm. 145). Paris, Prancis: International Commission on Large Dams (ICOLD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun