Mohon tunggu...
Arif Riska Nurcahyo
Arif Riska Nurcahyo Mohon Tunggu... Guru - The Wise Teacher

Menjelajah adalah sebuah kenikmatan saya ketika melihat luasnya ilmu pengetahuan yang ada di sekitar saya. Merasa kecil karena saya tidak mampu mempelajari semua dengan berputarnya waktu yang tetap. Akan tetapi, sebuah proses lebih utama bagi saya dalam mencapai target.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keringanan UKT untuk Mahasiswa

10 Mei 2020   03:40 Diperbarui: 10 Mei 2020   03:40 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kondisi perekonomian saat ini banyak dipengaruhi oleh bencana nasional pandemi covid-19 hingga memengaruhi sistem pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Berdasarkan halaman website Kemdikbud, bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri ingin membantu para keluarga yang terdampak pandemi covid-19. 

Jamal Wiwoho sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, mengatakan bahwa mahasiswa dapat mengajukan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Kebijakan tersebut selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan dari pimpinan perguruan tinggi negeri dengan pilihan, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran kluster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Keringanan UKT sudah sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti. 

Pada pasal 5 di peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan /atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a) ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b) perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Sehingga pemberian keringanan UKT diputuskan oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi negeri. Hal itu, memberikan kemungkinan bahwa keputusan keringanan UKT tiap kampus akan berbeda-beda.

Keringanan UKT dapat diperoleh oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri dengan mengajukan ke Dekan terlebih dahulu. Setelah permohonan diterima oleh Dekan, permohonan tersebut masih dirapatkan bersama oleh pimpinan universitas. Permohanan tersebut juga harus dilengkapi beberapa dokumen pendukung, bisa surat pemutusan hubungan kerja, atau surat keterangan meninggal dunia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun