Mohon tunggu...
Arif Mubarok
Arif Mubarok Mohon Tunggu... Dosen - Assalamualaikum

Mahasiswa Program Magister Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketika Zakat Mulai Dilirik Pemerintah

30 Januari 2017   21:18 Diperbarui: 30 Januari 2017   21:55 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemiskinan merupakan masalah fundamental yang tengah dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia. Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa tercermin dan dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan bangsa tersebut. Dari kemiskinan bermacam permasalahan muncul, diantaranya permasalahan sosial seperti meningkatnya tindak kriminal, rendahnya tingkat pendidikan akibat ketiadaan biaya untuk sekolah, permasalahan kesehatan masyarakat, bayi kurang gizi, dan berbagai permasalahan lainnya.

Sempat mencuat ke ranah publik sebuah rencana pemerintah untuk memanfaatkan zakat guna membantu program pengentasan kemiskinan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang P. S. Brodjonegoro, menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait rencana ini.

Bappenas menyatakan dengan adanya koordinasi dengan Baznas, program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah dalam skala besar bisa lebih optimal. Jumlah penduduk miskin yang tercatat hingga bulan September 2016 sebanyak 27,76 juta orang atau setara 10,70 persen dari total populasi penduduk di Indonesia. Ada penurunan sebesar 0,25 jt dari jumlah sebelumnya pada bulan maret 2016 yakni sebesar 28,01 juta. Tetapi, 27 juta bukan angka yang sedikit sehingga masalah kemiskinan tidak mendapat perhatian utama.

Pro dan kontra timbul terkait rencana Bappenas ini. Tujuan zakat itu sendiri selain merupakan bentuk ketaatan kepada Tuhan bagi umat Islam juga sebagai bentuk solidaritas saling membantu termasuk pengentasan kemiskinan. Jelas bahwa tujuan zakat sejalan dengan program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah terlebih Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka potensi penerimaan zakat sangat besar. Baznas menyebutkan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 217 triliun. Dana tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin melalui program zakat produktif, sehingga masyarakat miskin bukan hanya menerima ikan tetapi menerima pancing sebagai modal usaha yang berkelanjutan.

Namun yang sangat disayangkan, potensi zakat di Indonesia yang besar tidak terserap dengan maksimal. Hingga tahun 2015 pemasukan zakat hanya mampu mencapai Rp 82 miliar. Angka ini didapatkan dari laporan Hasil Audit Badan Amil Zakat Nasional tahun 2015. Apakah ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran tentang obyek apa saja yang wajib dizakati bagi seorang muslim atau masyarakat merasa terbebani dengan adanya kewajiban membayar zakat dan pajak sekaligus. Masih banyak orang yang lebih takut urusannya di dunia dipersulit ketimbang urusan di akhirat kelak, sehingga mereka lebih mengutamakan membayar pajak ketimbang zakat, karena urusan pajak berpengaruh terhadap administrasi dan birokrasi seseorang pada sebuah negara.

Di Malaysia, zakat mampu mengurangi kewajiban seseorang terhadap pajak bahkan hingga 100%. Dari jurnal penelitian yang ada, ditemukan fakta bahwa tidak ada kekhawatiran kalau zakat akan menurunkan penerimaan pajak di Malaysia. Hal ini malahan akan semakin meningkatkan penerimaan pajak oleh pemerintah. Karena dengan adanya zakat sebagai pengurang Pajak, akan memberikan rangsangan dan insentif kepada masyarakat muslim untuk lebih jujur dan benar dalam melakukan pengisian sendiri beban pajaknya.

Banyaknya jumlah penduduk muslim Indonesia tidak berarti apa-apa tanpa dibarengi dengan kesadaran akan kewajibannya untuk ikut menegakkan perekonomian baik melalui zakat, infaq, maupun sedekah. Padahal zakat merupakan soko guru dalam mu’amalat, baik secara nafsiyah (spiritual) maupun secara nadiyah (material), karena zakat berperan sangat mendasar dan bersifat permanen dalam menjawab masalah kemiskinan. Sebab itulah zakat, infaq, dan sedekah seringkali dipandang sebagai solusi yang paling penting bagi pengentasan kemiskinan.

Apabila Pemerintah ingin memanfaatkan zakat untuk membantu program pengentasan kemiskinan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terutama dalam hal penyaluran dan penggunaan dana zakat. Zakat hanya diberikan kepada 8 golongan di antaranya kaum fakir miskin dan hanya yang beragama Islam, karena aturan syarit menyeru untuk menarik zakat dari golongan umat Islam dan diberikan kepada umat Islam.

Penggunaan dana zakat harus jelas dan tepat guna, bisa berupa zakat konsumtif atau zakat produktif yang lebih bersifat membangun. Tetapi, dana zakat tidak boleh dipergunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan dan jembatan. Dana zakat hanya boleh digunakan untuk keperluan 8 golongan yang berhak menerimanya.

Jika pemerintah ingin memanfaatkan dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan hal ini tidak masalah, asalkan pengelolaan dana zakat teratur. Penyaluran dan penggunaan zakat harus tepat sasaran hanya kepada 8 golongan yang telah ditentukan dalam syariat. Dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, pemerintah bisa tetap menggunakan dana pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun