Mohon tunggu...
M Arifky Wahyudi
M Arifky Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban dalam Pandangan Islam

27 November 2022   21:20 Diperbarui: 27 November 2022   22:03 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara pasti kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya. Kewajiban sebagai suatu yang harus dilakukan dan hak sebagai suatu yang harus didapatkan. Hak warga negara dapat diartikan sebagai hal yang diperoleh seorang warga negara,  baik itu kewenangan ataupun kekuasaan. Kita harus menerima hal-hal yang sudah menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak yang sudah menjadi milik orang lain atau dapat dikatakan hak adalah suatu hal yang sudah seharusnya menjadi milik kita dan orang lain tidak boleh merampasnya. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap individu.

Sebelum itu, mari kita bahas dulu pengertian dari hak dan kewajiban. Pengertian Hak secara umum ialah segala sesuatu hal yang harus didapatkan oleh setiap orang. Dapat diartikan hak adalah sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir dan harus terpenuhi oleh orang memiliki hak tersebut. Menurut para ahli, hak dapat diartikan sebagai suatu hal yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga kesejahteraan dan melakukan suatu hal yang memang untung dirinya sendiri.

Sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara Atau suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang warga negara tersebut. Menurut para ahli, kewajiban adalah suatu hal yang memang harus dipenuhi oleh setiap individu agar mendapatkan hak yang memang sepantasnya ia dapatkan sebagai warga negara.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang tekah diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah dan setiap warga negara memiliki hak untuk mensejahtrakan hidupnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kewajiban setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga hal tersebut bersifat mengikat dan wajib dipenuhi. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya menjalankan kewajibannya untuk ikut menjaga keamanan negara dan menjaga perdamaian antar sesama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban sebagai warga negara harus mentaati peraturan yang ada dan menghormati hak asasi orang lain.

Seorang warga negara memiliki kewajiban sebagaimana yang ada dalam UUD 1945, seperti turut serta dalam upaya membela negara, ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara dan menjunjung hukum dan pemerintahan.

Hakikat perlindungan dan penghormatan dalam konsep Islam adalah menjaga keselamatan manusia, keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jadi dalam memenuhi suatu hak tidak akan terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga saat memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak atau mengganggu kepentingan orang banyak.

Manusia dalam pandangan Islam, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial pasti mempunyai hak-bak pokok. Pertama, hak untuk hidup, hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang karena alasan untuk menebar kerusakan atau membalaskan sebuah dendam hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Selama perbuatan tersebut dapat diadili oleh pemerintah yang sah. Tidak ada satu seorang pun yang memiliki hak untuk mengadili dengan menentukan hukum dengan keinginannya sendiri atau kehendaknya sendiri.

Kedua, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya sesuai kemampuan yang ia miliki. Namun, dibalik harta yang ia miliki di dalamnya terdapat hak orang lain. Yang dapat dikeluarkan melalui zakat,  infak dan sedekah. Islam memberikan jaminan perlindungan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Apalagi harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut hukum

Ketiga, hak untuk mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan. Dalam Islam jelas melarang tentang adanya perbudakan, dikarenakan hal tersebut Islam berusaha untuk memecahkan permasalahan perbudakan dengan mendesak para pemilik hamba sahaya untuk membebaskan para budaknya dan setiap orang yang membebaskan hamba sahaya atau budak akan dilindungi dari ancaman siksa api neraka. Dan dalam Islam telah menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipenjara sebelum yang bersangkutan benar-benar telah dinyatakan bersalah.

Keempat, hak dalam kebebasan berpendapat. Islam telah memberikan hak kepada masing-masing individu dalam kebebasan untuk berpikir dan hak untuk mengungkapkan pendapat. Kebebasan berpendapat di sini adalah upaya dalam mensosialisasikan perbuatan kebaikan dan berupaya untuk menghindari dan mengantisipasi berbagai perbuatan kejahatan. Rasulullah selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada sahat-sahabatnya dalam mengungkapkan pendapat masing-masing. Sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan pendapat dari Rasulullah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun