Mohon tunggu...
Arifin Indra Sulistyanto
Arifin Indra Sulistyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati * Narasumber * Konsultan * Advisor * Assessor * Ilustrator

Telah belajar dan mengalami, terus belajar untuk mengerti dan memberi, ijinkan hamba berbagi literasi , menanti hingga datangnya senja hari. Menulis ibarat melukis kata dengan kuas, media kertas bagai kanvas, fiksi adalah warna bebas. Hitam dan putih adalah fakta dengan batas tegas.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Crypto Currency: Bukan Alat Pembayaran

9 Juni 2022   18:55 Diperbarui: 19 Juni 2022   20:11 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Crypto Currency. Dok : Pribadi

“ Lagi-lagi gegara uang crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran, maka tidak bisa masuk ke lembaga keuangan akibatnya tidak bisa membiayai perusahaan apapun di sektor usaha kecil, usaha menengah, sektor pertanian maupun industri lainnya”.

“ Tadi kan Erhan sudah bisa menyimpulkan, uang crypto tidak bisa untuk membeli saham di pasar modal. Itu semua seringkali disebut sebut sebagai sektor riil".

“ Dengan narasi yang sama, gegara uang crypto bukan alat pembayaran, maka tidak ada  kredit maupun lewat mekanisme obligasi untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Ini yang sering disebut sebagai sektor publik. Jadi adalah tidak mungkin kita mengundang pemilik uang kripto untuk membiayai pembangunan  jalan tol, pelabuhan dan airport”.

“ Okey… sekarang Erhan mengerti, sangat jelas Eyang. Waw..., Eyang enak banget menjelaskannya. Boleh kapan-kapan Erhan  ajak teman-teman kelas untuk diskusi bisnis yaa Eyang, please”, pinta sang cucu kepada Eyangnya.

Ilustrasi Crypto Currency. Dok : Pribadi
Ilustrasi Crypto Currency. Dok : Pribadi

***

“ Boleh-boleh saja, silahkan ajak teman-temanmu kesini”, jawab eyangnya menyanggupi permintaan cucunya.

“ Sebenarnya ada dua point lagi, yang harus Eyang sampaikan”, sela Eyangnya seraya menangkap bahasa tubuh Erhan yang mau mengakhiri diskusi.

“ Serba singkat saja yaa. Pertama, Kemendag RI  melalui Bappebti , menganggap uang crypto sebagai “komoditi” yang dapat diperdagangkan. Ketentuan selengkapnya silahkan baca Peraturan  Bappebti No.5/ 2019”.

“ Ada 13 perusahaan pedagang crypto yang telah mendapat ijin Bappebti. Orang bisa membeli uang crypto melalui pedagang kripto tersebut”.

“ Yang kedua, dengan perlakuan dengan status “komoditi”, maka uang crypto, NFT dan turunannya bisa dianggap sebagai alternatif untuk melakukan “investasi” dan memang ada pasarnya”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun