Oleh karena itu, pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan harus bijak dalam menentukan aturan jika memang ingin serius menangani covid 19, dan segera menerapkan UU no. 6 Tentang karantina wilayah.Â
Tulisan ini ini bermaksud agar aturan PPKM ini segera di cabut dan menerapkan UU no.16 Tahun 2018 tentang karantina wilayah sehingga untuk 1 bulan kedepan pemerintah mampu membri bantuan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sehingga ketika penerapn lockdown kebutuhan masyarakat bisa terjamin oleh pemerintah setidaknya untuk 2 bulan kedepan.
Melalui tulisan ini, aliansi yang terdiri atas IMM se Malang Raya ini menuntut pemerintah pusat untuk menerapkan UU no. 6 Tahun 2018 tentang karantina wilayah dan menekan lonjakan kasus covid 19 di Indonesia.Â
Dengan pertimbangan dan data yang telah di sebutkan diatas, pemerintah segera mencabut aturan PPKM dan segera menerapkan aturan kekarantinaan wlayah sesuai dengan yang tercantum di UU Nomor 6 Tahun 2018.
Oleh: M. Turaihan Azuri