Mohon tunggu...
Arifin Maulana
Arifin Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - hidup ini singkat dan apa yang kita lakukan hari ini sebisa mungkin dapat memberikan dampak positif bagi orang - orang disekitar meski itu menjadi sesuatu yang berat untuk kita, karena sejatinya manusia diciptakan untuk saling membantu sama lain bukan manusia yang mengejar eksistensi secara personal.

jadilah manusia bermanfaat dimanapun kita berada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Tolak Politisasi Kesehatan

2 Agustus 2021   20:57 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan harus bijak dalam menentukan aturan jika memang ingin serius menangani covid 19, dan segera menerapkan UU no. 6 Tentang karantina wilayah. 

Tulisan ini ini bermaksud agar aturan PPKM ini segera di cabut dan menerapkan UU no.16 Tahun 2018 tentang karantina wilayah sehingga untuk 1 bulan kedepan pemerintah mampu membri bantuan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sehingga ketika penerapn lockdown kebutuhan masyarakat bisa terjamin oleh pemerintah setidaknya untuk 2 bulan kedepan.

Melalui tulisan ini, aliansi yang terdiri atas IMM se Malang Raya ini menuntut pemerintah pusat untuk menerapkan UU no. 6 Tahun 2018 tentang karantina wilayah dan menekan lonjakan kasus covid 19 di Indonesia. 

Dengan pertimbangan dan data yang telah di sebutkan diatas, pemerintah segera mencabut aturan PPKM dan segera menerapkan aturan kekarantinaan wlayah sesuai dengan yang tercantum di UU Nomor 6 Tahun 2018.

Oleh: M. Turaihan Azuri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun