Mohon tunggu...
Arifin Maulana
Arifin Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - hidup ini singkat dan apa yang kita lakukan hari ini sebisa mungkin dapat memberikan dampak positif bagi orang - orang disekitar meski itu menjadi sesuatu yang berat untuk kita, karena sejatinya manusia diciptakan untuk saling membantu sama lain bukan manusia yang mengejar eksistensi secara personal.

jadilah manusia bermanfaat dimanapun kita berada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Tolak Politisasi Kesehatan

2 Agustus 2021   20:57 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2020 silam, dunia di gemparkan dengan kehadiran virus yang dinamakan virus covid 19 atau corona virus disease 19. Virus ini awalnya muncul di China tepatnya di Kota Wuhan. Melalui penularan yang sangat cepat yaitu melaui kontak langsung membuat virus ini sangat cepat merambat ke Negara-negara lain di belahan dunia, termasuk Indonesia. 

WHO atau organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa covid 19 sebagai pandemic global pada Rabu, 11 Maret 2020, pernyataan itu di umumkan langsung oleh Direktur Jendral Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui konferesnsi persnya setahun silam. Tedros mengumandangkan virus corona sebagai pandemic global setelah jumlah infeksi di seluruh dunia telah mencapai 121.000 orang.

Pada tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan 2 kasus pertama pasien terinfeksi virus corona. Pemerintah Indonesia kurang tanggap dalam membaca situasi saat itu dan tidak berkaca pada Negara lain yang saat itu jumlah kasusnya semakin meningkat, mengakibatkan terjadi lonjakan kasus di Indonesia dan bahkan sempat menjadi yang tertinggi di ASEAN. 

Pada bulan April 2020 pemerintah Indonesia membuat suatu aturan yang dianggap mampu memutus rantai penyebaran covid 19 di Indonesia, regulasi yang kemudian diberi nama PSBB ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran covid 19. 

Namun, ternyata kebijakan yang di buat pemerintah belum mampu mempengaruhi lonjakan kasus positif yang terjadi di Indonesia. Beberapa kebijakan setelah itu di terapkan, sampai pada kebijakan yang terakhir ditetapkan pada bulan juli 2021 yakni PPKM Darurat.

Disampaikan oleh Ketua Komite Pusat SPBI, Andi Irfan bahwa sejak enam bulan terakhir ratusan buruh harus dirumahkan. Pihak perusahaan diketahui beralasan lantaran terdampak pandemic covid 19 yang mempengaruhi proses produksi. Hal ini di perparah dengan jumlah buruh yang dirumahkan bertambah semenjak PPKM Darurat diberlakukan. 

Hingga  2021 ini kemenaker telah mencatat tidak kurang dari 2,8 juta buruh dan karyawan di PHK selama pandemic. Kebijakan PPKM tidak bisa di terapkan jika kebutuhan dari masyarakat tidak terpenuhi. Blt atau bantuan sosial yang kemudian menjadi cara pemerintah untk membantu perekonomian pada kenyataannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. 

Dengan kebijakan WFH yang diberlakukan pemerintah membuat masyarakat yang bekerja di non esensial tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhannya. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, sejauh ini ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPKM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. 

Sementara, kelas menengah kebawah tekanan ekonominya makin dalam. Oleh karena itu, pemerintah seakan mempermainkan emosi masyarakat dengan melempar isu dan kemudian dibarengi dengan keluarnya kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada di masyrakat itu sendiri. Secara regulasi, Indonesia sudah mengatur cara penanganan wabah penyakit dan itu tertuang di UU no. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wlayah. 

Namun, pemerintah masih saja menggunakan aturan lama yang sedikit di perbaharui dan dalam penerapannya di lapangan masih menjadi kebingungan di kalangan masyarakat bawah, akibat dari ketidak jelasan aturan tersebut tidak sedikit masyarakat menengah kebawah yang mengalami dampak PPKM ini dan bahkan harus kehilangan sumber pendapatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun