Mohon tunggu...
Junanda Arifin
Junanda Arifin Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengembara

Just Watch Me !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hentikan Intimidasi dan Teror terhadap Gerakan Rakyat dalam Menolak UU Cipta Kerja

22 Oktober 2020   22:38 Diperbarui: 22 Oktober 2020   22:49 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Refresifitas terhadap massa penolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bisa dibenarkan atas dalih apapun.

Sebab negara demokrasi mensyaratkan adanya ruang perbedaan pendapat antara pemerintah penyelenggara negara dan rakyat sebagai warga negara. Hal itu penting guna menciptakan iklim pemerintahan yang baik dan mencegah gaya pemerintahan yang otoriter.

Tindak refresif yang dilakukan aparat tersebut sebagai buntut atas maraknya aksi protes yang dilakukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar/ mahasiswa, buruh tak ketinggalan petani dan kelompok adat.

Dan meluasnya aksi yang melibatkan massa rakyat semakin hari semakin membesar, kekacauan tak terhindarkan, kerusakan fasilitas negara di Jakarta saja ditaksir sedikitnya mencapai 30 Miliar.

Angka tersebut hanya dihitung berdasarkan jumlah belasan halte bus Trans Jakarta yang turut menjadi sasaran amuk massa.

Setidaknya, gelombang penolakan terjadi pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. Ratusan Demostran ditangkap atas aksi massa diberbagai daerah.

Ada fakta yang menarik untuk kita kaji terkait keterlibatan kelompok pelajar dan mahasiswa dianggap sebagai kelompok yang membuat gaduh, hingga terjadi chaos dimana-mana.

Di Lampung misalnya, pada Kamis 8 Oktober 2020, sebanyak 200-an pelajar dan mahasiswa di sweeping oleh aparat kepolisian, diarak berbaris layaknya pelaku kriminal saat diangkut menggunakan truk.

Tak hanya itu, bahkan sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan demonstrasi mengalami intimidasi hingga pelarangan mengambil video, dan mengancam dengan kekerasan verbal.

Apakah benar demikian? Bahwa kelompok pelajar dan mahasiswa yang memiliki energi berlebih ini menjadi pion atas skenario besar kekacauan yang terjadi.

Atau karena negara sudah mulai menunjukan watak dasarnya sebagai entitas yang paranoid terhadap kritik dan penolakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun