Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Safari Politik sebagai Suatu Langkah Penting

9 Mei 2021   19:47 Diperbarui: 9 Mei 2021   19:50 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Presiden baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, masih 3 tahun lagi. Tiga tahun bagi persoalan lain mungkin saja dianggap masih lama, namun tidak untuk masalah politik, apalagi berkaitan dengan pemilihan Pimpinan RI 1. Akan banyak cara dan strategi yang akan dilakukan oleh Pimpinan dan para Anggota Partai Politik agar bisa mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partainya, atau setidak-tidaknya berkoalisi dengan Partai-Partai lain, agar bisa mencalonkan pasangan Presiden dan wakil Presiden. Tentang siapa saja pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mempunyai peluang besar? Teman-teman bisa melakukan analisa sendiri menggunakan kacamata analisis masing-masing.

Untuk tujuan Pilpres 2024 inilah, maka perlu segera melakukan lobi-lobi politik dmaksud. Lalu apakah SAFARI POLITIK penting dilakukan sekarang? Jawabannya adalah sangat penting. Mulailah dari sekarang, lakukan kunjungan-kunjungan, lobi-lobi Politik dan strategi-strategi yang mumpuni, agar target-target Politik, baik yang nampak kasat mata, ataupun yang masi tersimpan di laci-laci meja kantor Pimpinan partai politik, dapat dilaksanakan dengan cermat, tepat dan maksimal.

Untuk tahun 2024, dan untuk dapat terlibat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka koalisi-koalisi tersebut perlu dibangun dan dilaksanakan mulai dari sekarang. Ingat, bagi Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik yang tidak mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada, maka hukumannya adalah Partai Politik tersebut tidak akan diikut sertakan lagi pada Pemilu 5 tahun berikutnya. 

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 235 ayat (5) dikatakan bahwa, "Dalam hal partai politik, atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon, namun tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, maka partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".

Dengan adanya pasal ini, maka semua Partai Politik mempunyai kewajiban, baik suka ataupun tidak suka, harus memilih dan mendukung Calon Prsedien dan Wakil Presdien yang diajukan. Untuk wajib pencalonan inilah, Partai-Partai Politik diharuskan untuk mulai melakukan safari-safari Politik, agar dapat menemukan pasangan Partai Politik yang mempunyai visi dan misi yang sama, atau setidak-tidaknya mendekati sama. Jangan sampai salah langkah dan salah strategi sehingga pada tahun 2024 akan berjalan sendiri, karena tidak diterima dikelompok-kelompok koalisi Parta Politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun