Mohon tunggu...
Arif GilangDwi
Arif GilangDwi Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia

Penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kronologi Konflik Tanah di Kawasan Hutan Pubabu

25 Agustus 2020   20:35 Diperbarui: 25 Agustus 2020   20:30 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kronologi ini diserap dari versi Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan.

1982

Rencana pelaksanaan proyek intensifikasi peternakan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Australia. Masyarakat diminta untuk menyediakan lahan dengan sistem kontrak selama 5 tahun. Masyarakat menyetujui, dengan catatan rumah, kebun serta tanaman di kawasan lahan proyek tetap dikelola oleh masyarakat. Total luasan lahan yang dipakai seluas 6.000 hektar (2.761 hektar di antaranya adalah lahan masyarakat adat)

1987

Pemerintah mengklaim total luasan lahan tersebut guna budidaya tumbuhan komoditas--jati dan mahoni--dengan status lahan HGU dalam jangka waktu 1988-2008. Proyek ini diberi nama GERHAN (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan) di bawah kendali Dinas Kehutanan. Yang menjadi masalah adalah, masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proyek ini. Artinya, proyek tersebut juga tidak mendapat persetujuan dari masyarakat adat.

2008

Status lahan HGU telah berakhir di tahun ini. Pemerintah berencana memperpanjang kontrak, namun ditolak oleh masyarakat adat. Hal itu didasari oleh fakta terjadinya pembabatan dan pembakaran hutan seluas 1.050 hektar dalam kurun waktu 2003-2008. Hal tersebut mengakibatkan keringnya mata air. Selain itu, masyarakat juga kehilangan akses memasuki hutan karena dilarang, meski hanya untuk mencari kayu bakar ataupun mencari pakan ternak.

2011

Masyarakat adat Pubabu-Basipae yang tergabung dalam Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan menyusun surat pembatalan perpanjangan kontrak yang dikirim ke Dinas Peternakan Provinsi NTT.

2013

Konflik semakin meruncing ketika pemerintah justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk pemerintah. Sertifikat ini pula yang menjadi dasar klaim kepemilikan kawasan hutan Pubabu oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun