Mohon tunggu...
arifatunnadiya
arifatunnadiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN SATU Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Peraturan Pajak Untuk Wirausaha: Langkah Mudah Menghitung Pajak dan Mengelola Keuangan Bisnis

29 November 2024   07:47 Diperbarui: 29 November 2024   08:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024

Seorang pengusaha sukses tidak hanya pandai menciptakan peluang, tetapi juga memahami tanggung jawabnya, termasuk pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana wirausahawan muda seperti Anda dapat mengelola pajak secara cerdas untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

Surabaya, 7 November 2024

Dalam Webinar yang digelar oleh Tim Webinar Nasional By Visiku X PajakMania,

Daniel William Legawa, seorang ahli praktisi perpajakan, menyampaikan bahwa pajak merupakan instrumen paling penting bagi kita semua, baik pribadi ataupun yang sedang berbisnis. Ternyata pajak juga mempengaruhi strategi kita dalam mengatur keuangan yang baik dan mengoptimalkan provit, serta menghindari resiko dalam dunia bisnis.

Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024
Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024

Daniel William Legawa menjelaskan bahwa, hal yang perlu diperhatikan setiap wirausahawan adalah, Memahami Peraturan Pajak yang Berlaku. Cara Menghitung Pajak bagi Wirausaha secara Normal:

Pendapatan - Biaya = Laba / (Rugi) (dilakukan dengan proses pembukuan)

Kalau Laba, dikenakan Pajak Penghasilan Kalau Rugi, tidak dikenakan Pajak Penghasilan

"As simple as that" kata Daniel William Legawa.

Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024
Webinar Perpajakan by Visiku x PajakMania 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun