a. Menceritakan kejadian KDRT tersebut kepada orang terdekat.
b. Laporkan kepada pihak berwajib bila tindak KDRT sudah parah.
c. Intinya adalah berani untuk Speak-Up. Memang masalah rumah tangga adalah urusan internal keluarga namun bila sudah menyangkut KDRT maka bukan lagi termasuk tanah privat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!