Mohon tunggu...
Arif Alfi Syahri
Arif Alfi Syahri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

"Hanya Mahasiswa biasa yang mencoba untuk berkarya." •Jurusan : PAI, STAI-PIQ Sumatera Barat •Instagram : @muhammadarifalfisyahri •Email : arifalfisyahri94@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Petaka dalam Rumah Tangga

15 Oktober 2022   20:04 Diperbarui: 15 Oktober 2022   20:49 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: www.pexels.com

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan seorang perempuan yang bernama Habibah binti Zaid yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengadukan perlakuan suaminya Sa’ad ibn Abi Rabi’ yang telah memukul dirinya hingga menyebabkan luka. 

Rasulullah kemudian bersabda “Suamimu tidak berhak untuk melakukan demikian. Dia wajib diqishash”. Sebelum qishash dilakukan turunlah ayat ini dan perintah Rasulullah untuk melakukan qishas gugur. Akhirnya Habibah pulang tanpa menuntut balas atas perbuatan suaminya itu.

Jika seandainya seorang istri melakukan nusyuz, seperti mengumbar aib suaminya, menolak perintah suami dan membuat suaminya marah. Maka didalam Al-Qur'an terdapat beberapa cara untuk mendidik istri.

Pertama, menasehatinya dengan cara yang hikmah dan penuh kelembutan, jika tidak juga cara yang kedua adalah pisah tempat tidur hingga dia jera, jika cara pertama dan kedua tidak bisa juga maka diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak melukai. Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hanbali menuturkan "lebih baik untuk tidak memukul agar cinta itu tetap ada."

2. Hadits Melarang KDRT

“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita)”

(HR Al-Bukhari)

“Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.”

(HR Muslim) 

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun