We shape our public spaces, and Thereafter, our public spaces shape us (Winston Churchill)
Pada tanggal 5 Oktober 2015, seluruh dunia akan memperingati Hari Habitat Dunia (HHD). Di Indonesia peringatan ini rutin diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu peringatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bertanggungjawab semua pihak terkait demi kelangsungan habitat manusia di masa depan. Pada peringatan HHD tahun ini, PBB mengangkat tema “Public Space For All” untuk mengangkat isu tentang ruang publik. Tujuannya adalah untuk mendorong upaya pemerintah dalam menyediakan ruang publik yang dapat diakses serta dimanfaatkan oleh semua orang tanpa terkecuali.
- Ruang publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan atau sering disebut ruang terbuka non hijau (RTNH).
- Ruang publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering juga disebut ruang terbuka hijau (RTH).
Sayangnya, keberadaan ruang publik kota di Indonesia semakin lama malah makin diabaikan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan tata ruang wilayah, sehingga ruang yang sangat penting ini kini jumlahnya semakin berkurang.
Di daerah perkotaan, kebutuhan ruang publik untuk sosialisasi anak menjadi satu masalah di lingkungan perumahan dan permukiman. Saat ini keberadaan ruang terbuka di lingkungan perumahan dan pemukiman memang semakin minim karena lebih banyak dimanfaatkan untuk bangunan sekolah, hotel, mall atau fasilitas lain. Kondisi ini menyebabkan anak-anak terpaksa harus memanfaatkan ruang lain untuk bersosialisasi seperti memakai tepi jalan atau gang untuk bermain bola, menggunakan tepi rel kereta api untuk bermain layang-layang dan lain sebagainya.
Untungnya sebagai orangtua, saya masih mampu menyekolahkan anak saya di sekolah yang memiliki ruang terbuka untuk bermain yang cukup luas. Selain itu saat libur akhir pekan tiba, kami juga bisa mengakses ruang publik milik swasta seperti plaza, mall, kolam renang, taman bermain atau mengajaknya berlibur ke luar kota. Namun tentunya kami harus mengeluarkan cukup banyak uang untuk bisa menikmati suasana santai dan menemani anak bermain di ruang publik milik privat tersebut.
Sebagai warga kota Jogjakarta, saya memimpikan tersedianya sebuah ruang terbuka yang rindang oleh pepohonan sehingga anak-anak bisa bebas bermain dengan nyaman dan para orangtua juga bisa duduk santai menikmati waktu istirahat sambil beraktifitas ringan atau sekedar bercengkerama. Namun sayangnya, hingga kini impian tersebut belum dapat terwujud meskipun ruang terbuka semacam ini kini telah menjadi sebuah syarat yang harus ada di setiap kota.
Pentingnya Ruang Publik Kota Bagi Kelangsungan Habitat Manusia dan Pembentukan Karakter Bangsa
Kondisi bumi kita kini kian memburuk akibat dari pemanasan global sehingga masalah penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat dunia. Menurut aturan internasional, kini suatu kota diharuskan memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas kota. Kesepakatan internasional ini juga di dukung oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan aturan agar daerah perkotaan mempunyai ruang hijau publik minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya.